Berita Batanghari

Spanduk Bacaleg Bertebaran di Batanghari Sebelum Masa Kampanye, Bawaslu Minta Parpol Tahan Diri

Meski belum memasuki tahapan masa kampanye, saat ini spanduk hingga alat praga bakal calon legislatif sudah mulai bertebaran di Kabupaten Batanghari.

Tribunjambi.com/Srituti
Kaspun Nazir 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Meski belum memasuki tahapan masa kampanye, saat ini spanduk hingga alat praga bakal calon legislatif sudah mulai bertebaran di Kabupaten Batanghari.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari Kaspun Nazir mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan surat kepada partai politik peserta pemilu di Kabupaten Batanghari.

Pihak Bawaslu Kabupaten Batanghari menghimbau kepada partai politik untuk dapat menahan diri dan tidak memasang spanduk ditempat-tempat yang dilarang seperti di sekitar rumah ibadah, di sekolah, kemudian lokasi gedung atau kantor milik pemerintah dan fasilitas umum yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye meliputi gedung perkantoran, rumah dinas, rumah milik pejabat pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan perwakilan instansi vertikal.

"Terkait semua alat peraga yang bertebaran memang ini kita di satu sisi belum bisa menindak, karena sampai saat ini belum ada perubahan terkait aturan KPU soal tahapan kampanye. Untuk kondisi Bawaslu saat ini, kita hanya bisa menghimbau partai politik agar menahan diri dan melihat rambu-rambu dan aturan lain seperti aturan daerah di mana yang boleh memasang sepanduk," jelasnya Senin (25/9/2023).

Kaspun mengatakan bahwa dalam satu dua hari ini, pihaknya akan segera memberikan surat himbau tersebut kepada partai politik.

"Kita akan segera memberikan surat edaran dalam satu dua hari ini, akan kita bersurat dengan partai politik peserta pemilu di Kabupaten Batanghari," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk tindakan seperti sanksi dan lain sebagainya. Kaspun mengatakan bahwa saat ini pihak Bawaslu Kabupaten Batanghari baru bisa memberikan himbauan. Terkait dengan sanksi mengikuti regulasi pada pemerintah daerah.

"Kalau tindakan ini diluar kekuasaan dan kewenangan kita, karena kita dari Bawaslu belum masuk tahapan kampanye kita hanya bisa bersurat pada parpol. Untuk tindakan itu hak veto dari pemerintah daerah mengikuti regulasi daerah," jelasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kabut Asap Kembali Selimuti Kota Jambi, Syarif Fasha Imbau Masyarakat Gunakan Masker

Baca juga: Fraksi PKS DPRD Provinsi Jambi Soroti Serapan APBD 2023 di Bawah 50 Persen

Baca juga: Ibu dan Bayi yang Sempat Tertahan di RS Kini Sudah di Rumah Keluarganya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved