Modus Dijadikan Istri Kedua, Oknum Guru Ngaji di Medan Cabuli Bocah 15 Tahun

Seorang guru ngaji di Medan Sumatera Utara inisial TF, ditangkap polisi karena mencabuli anak dibawah umur

Editor: Herupitra
Kompas.com
Ilustrasi Pelecehan Seksual 

TRIBUNJAMBI.COM – Seorang guru ngaji di Medan Sumatera Utara inisial TF, ditangkap polisi karena mencabuli anak dibawah umur.

Pelaku berhasil mencabuli korban yang masih berusia 15 tahun ini dengan memacari korban dan bujuk rayu akan menjadikan istri keduanya.

Korban yang masih polos pun termakan rayuan pelaku dan percaya dengan perkataan korban hingga menuruti keingina pelaku.

Mengutip Tribun Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka ini bermula saat tahun 2019 silam.

Kala itu, TF mengajari ngaji korbannya berinisial YN.

Baca juga: 2 Siswi SMP di Mesuji Dicabuli Kepala Sekolah saat Lapor Dilecehkan Teman Sekolah

Baca juga: Santri Buka Suara, Pimpinan Pondok Pasantren di Banten Cabuli 6 Santriwati

Lalu, memasuki tahun 2022, ketika YN duduk di bangku kelas III SMP, TF mulai melancarkan aksinya.

TF kerap mengirimkan pesan bujuk rayu ke handphone korban.

Korban diajak berpacaran, dan dijanjikan akan dijadikan istri kedua.

"Jadi modus pelaku ini selain memacari korban, dia juga menjanjikan akan menjadikan korban sebagai istri keduanya," kata Zikri, Sabtu (23/9/2023).

Setelah korban terperdaya, barulah pelaku mulai mencabuli korban.

Menurut polisi, aksi TF sudah berulangkali terjadi.

TF kerap mencabuli korban dengan dalih akan segera menikahinya.

Aksi bejat pelaku terbongkar ketika istrinya memergoki isi pesan di handphone TF.

Kala itu, istri TF melihat pesan bujuk rayu suaminya kepada korban TN.

Mengetahui hal itu, istri pelaku murka.

Istri pelaku kemudian mendatangi kediaman YN, dan melaporkannya pada orangtua YN.

Setelah tahu anaknya dicabuli, orangtua YN pun melapor ke Polres Pelabuhan Belawan.

Begitu menerima laporan orangtua korban, polisi pun menangkap TF di kediamannya tanpa perlawanan. 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 D tentang perlindungan anak dan terancam penjara 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Oknum Guru Ngaji Cabuli Santriwati, Modus Dipacari, Diajak jadi Istri Kedua dan Dicabuli

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Berkas Perkara Oknum Panitera Pengganti PN Jambi akan Dilimpahkan Minggu Ini

Baca juga: Kades Pasir Mayang Dicopot Akibat Kasus Asusila, Pj Bupati Tebo Lantik Alvitrianto

Baca juga: Musim Kemarau Pengaruhi Produktivitas Perkebunan di Batanghari

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved