Rabu, 15 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Berkas Perkara Oknum Panitera Pengganti PN Jambi akan Dilimpahkan Minggu Ini

Berkas perkara oknum Panitera Pengadilan Negeri ( PN) Jambi atas kasus penipuan masuk PNS masih dilengkapi oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Pasar Pol

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Seorang oknum Panitera Pengadilan Negeri ( PN) Jambi yakni M (47), diamankan Polsek Pasar Kota Jambi karena melakukan penipuan atau memberikan harapan palsu menjanjikan 2 anak korban lolos menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS). 

TRINUNJAMBI. COM, JAMBI - Berkas perkara oknum Panitera Pengadilan Negeri ( PN) Jambi atas kasus penipuan masuk PNS masih dilengkapi oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Pasar Polresta Jambi.

M (43) telah melakukan penipuan dengan menjanjikan kepada korbannya bisa memasukkan anak korban menjadi PNS di salah satu instansi pemerintah, akibatnya korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 305 juta.

Kapolsek Pasar AKP Cahyono mengatakan, pihaknya sedang melengkapi berkas perkara oknum tersebu untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

"Saat ini kami masih lengkapi berkas perkaranya, Insyaallah minggu ini kita tahap I kan," kata Cahyono, Minggu (24/9/2023).

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum Panitera Pengadilan Negeri ( PN) Jambi yakni M (47), diamankan Polsek Pasar Kota Jambi karena melakukan penipuan atau memberikan harapan palsu menjanjikan 2 anak korban lolos menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Kapolsek Pasar AKP Cahyono mengatakan, korban NB (57) warga kecamatan Pasar Kota Jambi melaporkan tersangka pada 2022 lalu, karena telah menjanjikan anak 2 anak korban menjadi PNS disalah satu instansi pemerintahan.

"Sampai saat ini janji yang diberikan terlapor M belum terealisasi terhadap 2 orang anak pelapor ini, belum ada hasilnya. Dengan kerugian mencapai 305 juta rupiah menurut pelapor," kata Cahyono, Senin (4/9/2023).

Lanjutnya, uang 305 juta rupiah yang diberikan oleh korban terhadap tersangka diberikan secara bertahap. Sebanyak 3 kali.
"Berikan di rumahnya dan ditempat lain juga sebanyak 3 kali, diberikan secara cash, " sebutnya.

Polisi saat ini tengah mendalami kemana arah yang diterima oleh tersangka, menurut tersangka juga belum dapat menjelaskan secara fakta sebenarnya seperti apa. Mungkin, masih ada yang ditutupi oleh tersangka.

Kapolsek menerangkan, oknum Panitera Pengadilan Negeri Jambi itu telah dilaporkan korban sejak Mei 2022 lalu. Namun, pihak pelapor meminta agar dimediasikan dengan tersangka tetapi setelah dilakukan mediasi sebanyak 5 kali tetapi tidak membuahkan hasil.

"Pihak pelapor sendiri minta dimediasikan, dipertemukan antara pelapor dengan terlapor. Sudah berulang kali kami lakukan mediasi, lebih dari 3 kali kami mediasikan hasilnya nihil," terang Cahyono.

Menurutnya, korban dan tersangka ternyata saling mengenal, bahkan memiliki hubungan kekerabatan jauh.

Cahyono menjelaskan, oknum tersebut nampaknya hanya memberikan janji-janji semata, tidak ada yang terealisasi atau orang yang lolos menjadi PNS karena tersangka. Jika dilihat dari waktu dari 2022 hingga sekarang belum ada pembukaan CPNS secara resmi.

"Memang tidak ada penerimaan ( CPNS), yang dijanjikan untuk diberikan kesempatan magang juga tidak terealisasi oleh tersangka," jelasnya.

Oknum Panitera tersebut, sebelum ditahan di Polsek Pasar telah di surati oleh pihak kepolisian. Panggilan pertama tidak diindahkan oleh tersangka karena alasan sakit, panggilan kedua akhirnya M menyerahkan diri ke Polsek Pasar.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kades Pasir Mayang Dicopot Akibat Kasus Asusila, Pj Bupati Tebo Lantik Alvitrianto

Baca juga: Musim Kemarau Pengaruhi Produktivitas Perkebunan di Batanghari

Baca juga: Ibu dan Bayi Tertahan di RS, Edi Purwanto Minta Perusahaan Bertanggung Jawab Biaya Persalinan

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved