Berita Tebo
Polres Tebo Pasang Spanduk Pemberitahuan Penyelidikan di Lahan Konsesi PT ABT
Polisi pasang spanduk pemberitahuan di lahan konsesi PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) yang berlokasi di Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Polisi pasang spanduk pemberitahuan di lahan konsesi PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) yang berlokasi di Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay Tebo.
Pemasangan spanduk ini merupakan langkah kepolisian dalam memulai penyelidikan terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dalam sepuluh hari belakangan.
Spanduk yang dipasang oleh Polsek Sumay bertuliskan areal ini dalam proses penyelidikan.
"Iya benar kepolisian pasang pemberitahuan penyelidikan terhadap salah satu titik," kata, Kanit Tipidter Polres Tebo, Ipda Diki Pribadi, Kamis (21/9).
Ia mengungkapkan bahwa penyelidikan ini akan diambil alih oleh Polres Tebo.
Penyelidikan ini berdasarkan SP.LIDIK/25IX/2023/Reskrim, tertanggal
(15/09/2023).
Pada papan pemberitahuan tersebut tercatat 7 hektare lahan dalam penyelidikan.
"Iya, nanti bakal diambil alih dan di lidik Polres Tebo," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Konsesi PT ABT yang berada di Desa Pemayungan Kecamatan Sumay selama 10 hari terbakar dan menghanguskan lahan sekitar 100 hektare.
Api baru dapat dipadamkan pada hari ke sepuluh disebabkan hujan turun.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: M Syuharli, Caleg Demokrat Paling Potensial Rebut Kursi DPRD Kota Jambi Dapil III
Baca juga: Real Madrid dan Liverpool Tertarik Mengontrak Rafael Leao dari AC Milan meskipun Harganya Mahal
Baca juga: Nikita Mirzani Incar Pemain Bola, Tak Masalah Pacaran dengan Brondong: Harus Blasteran!
| Satresnarkoba Polres Tebo Bekuk Pengedar Sabu, 22 Paket Diamankan |
|
|---|
| Koperasi Tujuan Murni dan PT Tebo Indah Tanggapi Tuntutan Demo soal HGU di Tebo |
|
|---|
| Pak Kades dan Warga di Tebo Marah Besar, Diana Anak Yatim Piatu Dianiaya 2 Perempuan |
|
|---|
| Kasus Penganiayaan Yatim Piatu di Tebo Masuk Tahap Dua, Dua Tersangka Ditahan di Lapas |
|
|---|
| 10 Desa Desak Aktivitas PT Tebo Indah Dihentikan, Perusahaan: Tunggu Putusan Hukum Tetap |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.