Hanya 43 Badan Usaha di Jambi yang Kantongi Izin Pengusahaan Air Tanah

Baru 43 badan usaha di Provinsi Jambi yang memiliki izin pengusahaan air tanah. Jumlah itu terbilang masih sangat minim.

Penulis: A Musawira | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Musawira
Gubernur Jambi Al Haris. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Baru 43 badan usaha di Provinsi Jambi yang memiliki izin pengusahaan air tanah.

Jumlah tersebut terbilang masih sangat minim sebab potensinya mencapai ratusan badan usaha pengusahaan air tanah di Provinsi Jambi.

Gubernur Jambi Al Haris mengakui masih banyak masyarakat yang belum manfaatkan perizinan air tanah berbasis OSS-RBA.

“Saya mengajak badan usaha untuk mengurusi perizinan untuk badan usahanya, karena baru 43 perusahaan yang mengantongi izin ini. Kita juga sudah mempermudah perizinan melalui OSS,” katanya usai kegiatan sosialiasi perizinan air tanah berbasis OSS-RBA di wilayah Provinsi Jambi, Kamis (21/9/2023).

Dengan badan usaha mengantongi izin maka akan ada penerimaan masuk ke pemerintah daerah.

“Jika mereka punya izin nanti ada pajaknya yang nanti otomatis akan masuk ke PAD selain itu kita juga menertibkan badan usaha yang belum memiliki izin ini,” ujarnya.

Selain itu, Kementrian ESDM telah merencanakan membangun kantor regional di Jambi sehingga bisa terintegrasi.

“Kami akan support tanahnya, saya berharap ini adalah potensi penerimaan bagi kita semua, kita tahu bahwa kita hari ini sedang berusaha untuk menaikkan PAD kita dari semua sektor dan tidak lagi mengandalkan transfer dana pusat ke daerah,”

“Maka PAD ini, ke depan menuntun kita semua, ini yang kita harapkan karena itu berbagai pola, kita terus menggali apa yang menjadi potensi-potensi daerah kita, saya berharap semua kita bisa memanfaatkan ini semuanya,” pungkasnya.

Baca juga: Perizinan Pengusahaan Air Tanah di Jambi Minim, Kepala PATGTL Ungkap Data Ini

Baca juga: Masa Jabatan Mashuri dan Nilwan Yahya Berakhir, Gubernur Jambi Bakal Lantik Pj Bupati Merangin Besok

Baca juga: Puluhan Keluarga Melayu Tanjab Barat Nyatakan Sikap Tolak Relokasi Warga di Rempang-Galang

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved