Perizinan Pengusahaan Air Tanah di Jambi Minim, Kepala PATGTL Ungkap Data Ini

Kepala PATGTL Kementrian ESDM, Ediar Usman mengungkapkan hanya 25 dokumen yang diajukan ke Badan Geologi untuk perizinan pengusahaan air tanah.

Penulis: A Musawira | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Musawira
Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Kementrian ESDM, Ediar Usman. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Kementrian ESDM, Ediar Usman mengungkapkan hanya 25 dokumen yang diajukan ke Badan Geologi untuk perizinan pengusahaan air tanah.

Puluhan dokumen izin itu tercatat pada Oktober 2022, sejak dukungan perizinan air tanah untuk wilayah Jambi beralih menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Dokumen perizinan yang masuk ke kami, untuk dievaluasi masih sangat sedikit. Sedangkan kegiatan usaha yang dilakukan makin meningkat," kata Ediar dalam sambutnya di kegiatan sosialiasi perizinan air tanah berbasis OSS-RBA di wilayah Provinsi Jambi, Kamis (21/9/2023).

Ia mencatat hanya 25 dokumen yang diajukan ke pemerintah pusat. Hal ini perlu dicermati mengingat cukup banyaknya badan usaha penggunaan air tanah di Jambi ini.

"Dalam kesempatan ini perlu dilakukan sosiasliasi perizinan penggunaan air tanah berdasarkan keputusan Mentri ESDM nomor 259 tahun 2022 tentang standar penyelenggaraan izin pengusaha air tanah yang telah ditetapkan pada 19 Oktober 2022," ujarnya.

Kata dia keputusan ini menjadi dasar dalam pelayanan perizinan penguasaan air tanah pada wilayah sungai menjadi kewenangan pusat. Keputusan ini juga merupakan tindak lanjut atas keputusan bersama tiga Mentri yaitu Mentri ESDM, Mentri PUPR dan Mentri Investasi yang ditandatangani pada 2022.

“Dalam sosialisasi ini akan menyampaikan tata cara mengajukan izin pengusahaan air tanah yang berbasis OSS dan RBA dan kondisi air tanah di Jambi. Diharapkan nanti badan usaha atau kegiatan usaha lainnya dalam penggunaan air tanah dapat memahami persyaratan dalam mengajukan izin penggunaan air tanah sehingga dapat mengajukan izin pengusahaan air tanah untuk badan usaha masing-masing dan dapat dievaluasi lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca juga: Masa Jabatan Mashuri dan Nilwan Yahya Berakhir, Gubernur Jambi Bakal Lantik Pj Bupati Merangin Besok

Baca juga: Sekda Sudirman Minta Bupati dan Wali Kota di Jambi Ambil Sikap Jika Kualitas Udara Memburuk

Baca juga: Terdampak Cuaca dan Hama, Petani di Tanjabtim Jambi Mengeluh Hasil Panen Padi Menurun

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved