Timbun BBM Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 6 Tahun Penjara, Modus Modifikasi Mobil

Timbun solar bersubsidi, AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist/ Kolase Tribun Jambi
AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut 6 tahun penjara karena timbun BBM solar ilegal 

Kemudian mobil boks tersebut dipergunakan sebagai alat angkut BBM berjenis solar di daerah Medan, Deli Serdang dan Binjai.

BBM jenis solar tersebut dibeli di SPBU dengan harga Rp6.800 untuk dibawa ke gudang penyimpanan (penimbunan) milik PT Almira Nusa Raya.

Tapi pembelian tersebut mencurigakan karena membeli waktu dan hari yang berdekatan.

Setelah itu, BBM jenis solar tersebut disimpan di gudang dengan tangki bermuatan 16 ton.

Bahwa ketika solar tersebut langka, terdakwa menjual kepada konsumen pabrik dengan keuntungan Rp300 di atas harga pemerintah.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BMKG Perkirakan Tiga Hari ke Depan Wilayah di Jambi Berpotensi Diguyur Hujan

Baca juga: KSBSI Ancam Laporkan Komisi III DPRD Tanjung Jabung Barat ke BK, Gegara Rapat Dibatalkan Sepihak

Baca juga: Tigor Nilai Penggabungan Kementrian Perumahan Rakyat tak Berdampak Baik untuk Bisnis Perumahaan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved