Timbun BBM Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 6 Tahun Penjara, Modus Modifikasi Mobil
Timbun solar bersubsidi, AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kemudian mobil boks tersebut dipergunakan sebagai alat angkut BBM berjenis solar di daerah Medan, Deli Serdang dan Binjai.
BBM jenis solar tersebut dibeli di SPBU dengan harga Rp6.800 untuk dibawa ke gudang penyimpanan (penimbunan) milik PT Almira Nusa Raya.
Tapi pembelian tersebut mencurigakan karena membeli waktu dan hari yang berdekatan.
Setelah itu, BBM jenis solar tersebut disimpan di gudang dengan tangki bermuatan 16 ton.
Bahwa ketika solar tersebut langka, terdakwa menjual kepada konsumen pabrik dengan keuntungan Rp300 di atas harga pemerintah.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: BMKG Perkirakan Tiga Hari ke Depan Wilayah di Jambi Berpotensi Diguyur Hujan
Baca juga: KSBSI Ancam Laporkan Komisi III DPRD Tanjung Jabung Barat ke BK, Gegara Rapat Dibatalkan Sepihak
Baca juga: Tigor Nilai Penggabungan Kementrian Perumahan Rakyat tak Berdampak Baik untuk Bisnis Perumahaan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.