Jadi Kepercayaan Bandar Narkoba di Lapas, 3 Kakak Beradik di Muaro Jambi Jadi Pengedar Sabu 1 Kg

Jaringan narkoba yang dikendalikan warga binaan lapas Klas IIA Jambi terungkap, setelah polisi berhasil menangkap lima orang.

Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Muzakkir
Satres Narkoba Polres Muaro Jambi menangkap lima orang warga Muaro Jambi dan Kota Jambi pengedar sabu jaringan lapas. 

"Kita terus lakukan pengembangan," katanya.

Sebelumnya lima orang warga Muaro Jambi dan Kota Jambi berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Muaro Jambi.

Mereka diamankan karena terlibat dalam pengedaran narkoba jenis sabu jaringan lapas Jambi.

Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil diamankan lebih dari setengah kilogram.

Barang bukti yang diamankan tersebut didapat oleh petugas didua lokasi yang berbeda, pertama di Desa Kasang Solok Kecamatan Kumpeh Ulu, dan kedua di Kelurahan Rajawali Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.

Dari lima pelaku, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, karena mereka merupakan pemilik, pengedar dan kurir dari barang haram tersebut.

"Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dan dua orang dilakukan rehabilitasi," kata Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharrman Artha ketika jumpa pers di Mapolres Muaro Jambi, Selasa (19/9).

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan kakak adik, mereka adalah Herinaldi alias Heri, Mahudin alias Udin dan Marsito kakak perempuan mereka. Sementara dua pelaku yang direhabilitasi adalah M Nasir dan Ariandi.

Polres Muaro Jambi berhasil membekuk bandar narkoba kelas kakap. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil diamankan lebih dari setengah kilogram.

Dalam pers rilis yang disampaikan oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharrman Artha didampingi Wakapolres, Kompol Steven, Kasat Narkoba dan sejumlah anggotanya itu disebutkan jika pelaku merupakan pemain lama dan telah keluar masuk penjara dengan perkara yang sama.

Katanya, pelaku yang diamankan ini merupakan jaringan lapas Jambi, namun pihaknya belum bisa mengungkapkan siapa yang menjadi pemasok dari lapas tersebut.

"Barang bukti yang berhasil diamankan seberat 644,5 ons atau lebih dari setengah kilogram," kata Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharrman Artha. Selasa (19/9).

Dikatakan Kapolres, pelaku yang diamankan ini berjumlah lima orang,  namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang, sebab dua orang lainnya hanya sebagai pembeli.

"Dua orang dilakukan rehabilitasi," katanya.

Baca juga: Ungkap Jaringan Narkoba Lapas, Polres Muaro Jambi Berhasil Amankan 644,5 Gram Sabu

Baca juga: Edarkan Sabu dari Lapas, Tiga Kakak Adik ini dibekuk Polres Muaro Jambi

Baca juga: Selebgram Makassar Terjerat Pencucian Uang Narkoba Jaringan Fredy Pratama Serupa Selebgram Palembang

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved