Jadi Kepercayaan Bandar Narkoba di Lapas, 3 Kakak Beradik di Muaro Jambi Jadi Pengedar Sabu 1 Kg
Jaringan narkoba yang dikendalikan warga binaan lapas Klas IIA Jambi terungkap, setelah polisi berhasil menangkap lima orang.
Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Jaringan narkoba yang dikendalikan warga binaan lapas Klas IIA Jambi terungkap, setelah polisi berhasil menangkap lima orang.
Namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang, dua orang dilakukan rehabilitasi.
Tiga orang yang jadi tersangka ini merupakan kakak beradik. Mereka merupakan pemain lama, bahkan dari mereka ada yang keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
Informasi yang dihimpun, mereka sudah sering kali menjual barang dari oknum warga binaan lapas Jambi, namun baru kali ini terungkap.
Awalnya, mereka dipercaya menjual dalam jumlah kecil kemudian meningkat hingga paket 1 kg.
Akan tetapi belum sempat menjual habis paket 1 kg, mereka keduluan ditangkap tim Satres Narkoba Polres Muaro Jambi.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sebanyak 644,5 gram sabu-sabu.
Meski berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti namun satres narkoba Polres Muaro Jambi belum berhasil mengungkap gembong besar dari Lapas tersebut, karena pelaku yang ditangkap tidak mengenali siapa oknum warga binaan yang menjadi dalang dari semua ini.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Muhammad Artha menyebut, pelaku yang diamankan ini mendapatkan barang haram tersebut melalui paket misterius. Paket tersebut ditempatkan di suatu tempat dan dijemput oleh pelaku.
Setelah dijemput, nomor warga binaan yang diketahui memiliki barang haram tersebut tidak bisa dihubungi lagi, makanya pengembangan kasus ini sedikit terkendala.
"Tersangka mendapatkan paket misterius, kemudian dibawa ke rumah dan dikemas untuk dijual kembali," kata Kapolres.
Setelah barang haram tersebut diterima, para tersangka mengemas dan menjual kepada masyarakat. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya kertas klip yang diamankan oleh petugas begitu juga dengan sabu-sabu yang sudah dipaket.
Meski belum bisa mengungkap siapa yang mengendalikan dari dalam lapas, namun pihak kepolisian terus berusaha untuk mengungkapnya.
"Kita terus lakukan pengembangan," katanya.
Sebelumnya lima orang warga Muaro Jambi dan Kota Jambi berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Muaro Jambi.
Mereka diamankan karena terlibat dalam pengedaran narkoba jenis sabu jaringan lapas Jambi.
Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil diamankan lebih dari setengah kilogram.
Barang bukti yang diamankan tersebut didapat oleh petugas didua lokasi yang berbeda, pertama di Desa Kasang Solok Kecamatan Kumpeh Ulu, dan kedua di Kelurahan Rajawali Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.
Dari lima pelaku, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, karena mereka merupakan pemilik, pengedar dan kurir dari barang haram tersebut.
"Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dan dua orang dilakukan rehabilitasi," kata Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharrman Artha ketika jumpa pers di Mapolres Muaro Jambi, Selasa (19/9).
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan kakak adik, mereka adalah Herinaldi alias Heri, Mahudin alias Udin dan Marsito kakak perempuan mereka. Sementara dua pelaku yang direhabilitasi adalah M Nasir dan Ariandi.
Polres Muaro Jambi berhasil membekuk bandar narkoba kelas kakap. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil diamankan lebih dari setengah kilogram.
Dalam pers rilis yang disampaikan oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharrman Artha didampingi Wakapolres, Kompol Steven, Kasat Narkoba dan sejumlah anggotanya itu disebutkan jika pelaku merupakan pemain lama dan telah keluar masuk penjara dengan perkara yang sama.
Katanya, pelaku yang diamankan ini merupakan jaringan lapas Jambi, namun pihaknya belum bisa mengungkapkan siapa yang menjadi pemasok dari lapas tersebut.
"Barang bukti yang berhasil diamankan seberat 644,5 ons atau lebih dari setengah kilogram," kata Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharrman Artha. Selasa (19/9).
Dikatakan Kapolres, pelaku yang diamankan ini berjumlah lima orang, namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang, sebab dua orang lainnya hanya sebagai pembeli.
"Dua orang dilakukan rehabilitasi," katanya.
Baca juga: Ungkap Jaringan Narkoba Lapas, Polres Muaro Jambi Berhasil Amankan 644,5 Gram Sabu
Baca juga: Edarkan Sabu dari Lapas, Tiga Kakak Adik ini dibekuk Polres Muaro Jambi
Baca juga: Selebgram Makassar Terjerat Pencucian Uang Narkoba Jaringan Fredy Pratama Serupa Selebgram Palembang
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 32 : Anekdot |
![]() |
---|
Sosok Marsda Deni Muis, Jenderal Bintang 3 TNI AU yang Dilantik Jadi Panglima Kopasgat |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 64 : Berbagai Cerpen |
![]() |
---|
Sinopsis Beyond the Bar Episode 2, Melawan Klinik Fertilitas Hoseon |
![]() |
---|
Pengamat Hukum Jambi Sebut Pembentukan Kodam XX Tuanku Imam Bonjol Sah dan Strategis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.