CPNS 2023

Beda PPPK dan PNS - Status, Masa Kerja hingga Hak dan Kewajiban

Perbedaan PPPK dan PNS. PNS dan PPPK sama-sama memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun ada beberapa perbedaan antara keduanya,

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram Kemenpan RB
Beda PPPK dan CPNS 

Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

7. Proses seleksi

CPNS dan PPPK memiliki perbedaan dari segi usia pendaftar dan tahapan seleksinya.

Pendaftar CPNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sedangkan PPPK Guru berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 puluh tahun.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Perbedaan PPPK dan PNS, Fresh Graduate Sudah Paham?",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Selebgram Makassar Terjerat Pencucian Uang Narkoba Jaringan Fredy Pratama Serupa Selebgram Palembang

Baca juga: Balasan Menohok Ibu Virgoun Usai Inara Rusli Cium Tangannya di Ruang Sidang: Nggak Usah Pencitraan

Baca juga: Soal Usulan Nama Pj Wali Kota Jambi, Ini Kata Gubernur Jambi Al Haris

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved