CPNS 2023

Beda PPPK dan PNS - Status, Masa Kerja hingga Hak dan Kewajiban

Perbedaan PPPK dan PNS. PNS dan PPPK sama-sama memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun ada beberapa perbedaan antara keduanya,

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram Kemenpan RB
Beda PPPK dan CPNS 

TRIBUNJAMBI.COM - Jelang pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Pendaftaran Calon Aparatur sipil Negara (CASN) akan dibuka pada 20 September hingga 12 Oktober 2023.

Nah bagi kalian yang belum tahu perbedaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berikut bedanya:

Perbedaan PPPK dan PNS

Dilansir dari laman BKAD Kabupaten Kulonprogo, PNS dan PPPK sama-sama memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun ada beberapa perbedaan antara keduanya, mulai dari status, hak hingga masa kerjanya.

Baca juga: Balasan Menohok Ibu Virgoun Usai Inara Rusli Cium Tangannya di Ruang Sidang: Nggak Usah Pencitraan

Baca juga: Soal Usulan Nama Pj Wali Kota Jambi, Ini Kata Gubernur Jambi Al Haris

1. Status kepegawaian

PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

2. Hak

PNS maupun PPPK mempunyai kewajiban yang sama, tapi berbeda dari segi haknya.

PNS memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang ASN, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.

3. Pengembangan kompetensi PNS dan PPPK

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved