CPNS 2023
Beda PPPK dan PNS - Status, Masa Kerja hingga Hak dan Kewajiban
Perbedaan PPPK dan PNS. PNS dan PPPK sama-sama memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun ada beberapa perbedaan antara keduanya,
Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam satu tahun.
Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.
Baca juga: Merasa Dirugikan, Sule Bakal Lapor Polisi karena Dituding Promosi Judi Online: Kita Tuntut Balik!
Baca juga: Selebgram Makassar Terjerat Pencucian Uang Narkoba Jaringan Fredy Pratama Serupa Selebgram Palembang
4. Manajemen
Manajemen ASN terbagi atas manajemen PNS dan manajemen PPPK.
Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sedang manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Terdapat beberapa poin manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen PPPK seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
5. Jabatan
PNS, mempunyai jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahunnya, bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.
Sedangkan untuk PPPK, umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja.
Tak ada jenjang karir dikarenakan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan.
Hal inilah yang juga mendasari terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tak diberikan kepada PPPK.
6. Masa kerja
PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Sedang untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati.
PPPK
PNS
ASN
Aparatur Sipil Negara
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Tribunjambi.com
Balasan Menohok Ibu Virgoun Usai Inara Rusli Cium Tangannya di Ruang Sidang: Nggak Usah Pencitraan |
![]() |
---|
Prilly Latuconsina Minta Vidi Aldiano Tetap Kuat Meski Kankernya sudah Menyebar: Lo Kuat! |
![]() |
---|
Soal Usulan Nama Pj Wali Kota Jambi, Ini Kata Gubernur Jambi Al Haris |
![]() |
---|
Merasa Dirugikan, Sule Bakal Lapor Polisi karena Dituding Promosi Judi Online: Kita Tuntut Balik! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.