CPNS 2023

Beda PPPK dan PNS - Status, Masa Kerja hingga Hak dan Kewajiban

Perbedaan PPPK dan PNS. PNS dan PPPK sama-sama memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun ada beberapa perbedaan antara keduanya,

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram Kemenpan RB
Beda PPPK dan CPNS 

Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam satu tahun.

Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.

Baca juga: Merasa Dirugikan, Sule Bakal Lapor Polisi karena Dituding Promosi Judi Online: Kita Tuntut Balik!

Baca juga: Selebgram Makassar Terjerat Pencucian Uang Narkoba Jaringan Fredy Pratama Serupa Selebgram Palembang

4. Manajemen

Manajemen ASN terbagi atas manajemen PNS dan manajemen PPPK.

Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sedang manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Terdapat beberapa poin manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen PPPK seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

5. Jabatan

PNS, mempunyai jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahunnya, bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.

Sedangkan untuk PPPK, umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja.

Tak ada jenjang karir dikarenakan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan.

Hal inilah yang juga mendasari terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tak diberikan kepada PPPK.

6. Masa kerja

PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Sedang untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved