CPNS 2023

Beda PPPK dan PNS - Status, Masa Kerja hingga Hak dan Kewajiban

Perbedaan PPPK dan PNS. PNS dan PPPK sama-sama memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun ada beberapa perbedaan antara keduanya,

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram Kemenpan RB
Beda PPPK dan CPNS 

TRIBUNJAMBI.COM - Jelang pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Pendaftaran Calon Aparatur sipil Negara (CASN) akan dibuka pada 20 September hingga 12 Oktober 2023.

Nah bagi kalian yang belum tahu perbedaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berikut bedanya:

Perbedaan PPPK dan PNS

Dilansir dari laman BKAD Kabupaten Kulonprogo, PNS dan PPPK sama-sama memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun ada beberapa perbedaan antara keduanya, mulai dari status, hak hingga masa kerjanya.

Baca juga: Balasan Menohok Ibu Virgoun Usai Inara Rusli Cium Tangannya di Ruang Sidang: Nggak Usah Pencitraan

Baca juga: Soal Usulan Nama Pj Wali Kota Jambi, Ini Kata Gubernur Jambi Al Haris

1. Status kepegawaian

PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

2. Hak

PNS maupun PPPK mempunyai kewajiban yang sama, tapi berbeda dari segi haknya.

PNS memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang ASN, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.

3. Pengembangan kompetensi PNS dan PPPK

Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam satu tahun.

Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.

Baca juga: Merasa Dirugikan, Sule Bakal Lapor Polisi karena Dituding Promosi Judi Online: Kita Tuntut Balik!

Baca juga: Selebgram Makassar Terjerat Pencucian Uang Narkoba Jaringan Fredy Pratama Serupa Selebgram Palembang

4. Manajemen

Manajemen ASN terbagi atas manajemen PNS dan manajemen PPPK.

Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sedang manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Terdapat beberapa poin manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen PPPK seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

5. Jabatan

PNS, mempunyai jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahunnya, bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.

Sedangkan untuk PPPK, umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja.

Tak ada jenjang karir dikarenakan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan.

Hal inilah yang juga mendasari terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tak diberikan kepada PPPK.

6. Masa kerja

PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Sedang untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati.

Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

7. Proses seleksi

CPNS dan PPPK memiliki perbedaan dari segi usia pendaftar dan tahapan seleksinya.

Pendaftar CPNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sedangkan PPPK Guru berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 puluh tahun.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Perbedaan PPPK dan PNS, Fresh Graduate Sudah Paham?",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Selebgram Makassar Terjerat Pencucian Uang Narkoba Jaringan Fredy Pratama Serupa Selebgram Palembang

Baca juga: Balasan Menohok Ibu Virgoun Usai Inara Rusli Cium Tangannya di Ruang Sidang: Nggak Usah Pencitraan

Baca juga: Soal Usulan Nama Pj Wali Kota Jambi, Ini Kata Gubernur Jambi Al Haris

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved