Heboh Aksi Pedagang Cireng Terhadap Bocah 2 Tahun, Terekam CCTV saat Lakukan Pelecehan
Heboh seorang pedagang cireng di Tanjung Priok melakukan pelecehan kepada bocah berusia 2 tahun.
"Secara kooperatif dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dengan cara memegang bagian tubuh yang sensitif yang memang dilarang oleh undang-undang," ungkap Iverson.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yakni Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam kasus ini, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Sekali lagi kami tegaskan bahwa terhadap pelaku telah kami lakukan penahanan, terhitung tadi malam Kamis 14 September 2023," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pencabulan Anak 2 Tahun oleh Pedagang Cireng di Sunter Jaya"
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Temuan 4 Mayat Tanpa Kepala di Lampung, Polisi Kesulitan Identifikasi
Baca juga: Mayang Bakal Diperiksa Polisi Imbas Tertawakan Upacara HUT RI ke 78, Doddy Sudrajat Minta Doa
Baca juga: Sedikit Lagi Kerinci-Sarolangun Hanya 2 Jam, Tunggu Kerjasama Pemkab Kerinci dan PT EDC Tuntas
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.