Heboh Aksi Pedagang Cireng Terhadap Bocah 2 Tahun, Terekam CCTV saat Lakukan Pelecehan
Heboh seorang pedagang cireng di Tanjung Priok melakukan pelecehan kepada bocah berusia 2 tahun.
TRIBUNJAMBI.COM – Heboh seorang pedagang cireng di Tanjung Priok melakukan pelecehan kepada bocah berusia 2 tahun.
Aksi cabul pedagang cireng itu terekam CCTV dan jadi sorotan publik.
Aksi pelecehan dilakukan pedagang cireng itu terjadi saat korban membeli dagangan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengungkapkan kronologi peristiwa pencabulan oleh pedagang cireng bernama Nu'man alias Enu (39).
Aksi tindak pidana tersebut terjadi di sebuah gang kecil di wilayah Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (4/9/2023) pukul 10.30 WIB.
Bermula saat pelaku memanggil korban untuk membeli dagangannya.
Baca juga: Oknum Perawat RSUD Raden Mattaher Jambi Dipecat Terkait Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Magang
Baca juga: Heboh Pengakuan Finalis Miss Universe Alami Pelecehan dan Difoto Tanpa Busana: Dipegang Area Privat
Namun saat korban mendekat bersama kakaknya berusia 7 tahun, pelaku lalu menarik tangan korban agar lebih dekat ke hadapannya.
"Di saat itu pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban atau anak berusia 2 tahun 5 bulan," ungkap Iverson dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).
Dalam posisi tersebut, korban sempat menarik tangan kakaknya sambil memanggil.
"Akan tetapi kakaknya tidak memahami perbuatan yang dilakukan pelaku lalu pergi meninggalkan korban dan pelaku," tutur Iverson.
Sementara korban sempat melakukan perlawanan dengan menarik tangan pelaku lalu pergi meninggalkannya.
Aksi cabul Enu ini terekam kamera CCTV.
Kini pelaku Enu telah diamankan oleh Tim gabungan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Tanjung Priok.
"Kami meminta keterangan orangtua korban, memeriksa beberapa saksi yang kurang lebih 5 orang, lalu mengamankan pelaku lalu melakukan pemeriksaan," ujar Iverson.
Ia juga memastikan bahwa Enu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Utara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.