Berita Jambi

Oknum Perawat RSUD Raden Mattaher Jambi Dipecat Terkait Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Magang

Oknum ASN di RSUD Raden Mattaher Jambi berinisial BP diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai perawat.

Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunnews.com
Ilustrasi Pelecehan seksual 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Oknum ASN di RSUD Raden Mattaher Jambi berinisial BP diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai perawat.

Perkembangan terbaru terkait Pemberhentian ini setelah ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi magang dari Fakultas Kedokteran Universitas Jambi di RSUD Raden Mattaher pada 31 Oktober 2022 lalu.

"Terhitung yang bersangkutan ditetapkan tersangka pada 26 Desember 2022. Setelah yang bersangkutan menjalani masa hukumannya," kata Haryanto Kabid Disiplin Haryanto pada Senin (14/8/23).

Haryanto menyebut pemberhentian sementara dari ASN kepada oknum perawat RSUD Raden Mattaher Jambi ini berdasarkan pertimbangan dari BKN tim penjatuhan hukum disiplin.

"Atas pertimbangan dari BKN Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan penjatuhan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Sebelumnya pada 9 Agustus 2023 lalu, dalam sidang yang dilakukan di PN Jambi yang dipimpin oleh Ronald Salnofri Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa BP dengan masa tahanan 1 tahun 5 bulan atas perbuatannya.

Dan terdakwa juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan seksual secara fisik dan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 20221 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga: Bupati Batanghari Hadiri Paripurna Penyusunan dan Pengesahan APBD TA 2024

Baca juga: Handayani Akan Gantikan Sofyan Ali Sebagai PAW Anggota DPR RI

Baca juga: 5 Peran Karyawan BUMN yang Terlibat Terorisme Terungkap, Mulai Galang Dana Hingga Kuasai Senjata

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved