Berita Viral

Ini Daftar Motor dan Mobil Dilarang Isi Pertalite Resmi dari Pertamina, Berlaku September 2025

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2019-2024, Arifin Tasrif, menegaskan bahwa Pertalite tidak boleh lagi digunakan secara bebas

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Ini Daftar Motor dan Mobil Dilarang Isi Pertalite Resmi dari Pertamina, Berlaku September 2025 

TRIBUNJAMBI.COM - Cek disini daftar motor dan mobil yang kini mulai dilarang mengisi BBM jenis Pertalite.

Peraturan ini sudah diresmikan Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan berlaku mulai September 2025.

Perlu diketahui, Pertalite adalah bahan bakar minyak (BBM) berwarna hijau dari Pertamina dengan angka oktan 90, ditujukan untuk kendaraan bermotor dengan rasio kompresi mesin menengah (9:1 hingga 10:1) sebagai solusi yang lebih ekonomis dan ramah lingkungan dibandingkan Premium (yang memiliki oktan 88). 

Bahan bakar Pertalite ini populer karena harganya yang terjangkau dan ketersediaannya yang luas di SPBU Pertamina seluruh Indonesia.

Kini Pertalite hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu dengan kapasitas mesin kecil.

Ada aturan kendaraan (mobil dan motor) yang boleh dan tidak boleh beli Pertalite

Hal ini diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Baca juga: Menangis Bura Hanya Disuruh Sabar Usai Tak Lolos PPPK, Sudah Mengabdi 17 Tahun: Saya Sudah 50 Tahun

Baca juga: Syok Sopir Truk Diberi Uang Rp 100 Ribu dan Kue Usai Bantu Ibu-ibu yang Mobilnya Pecah Ban: Ikhlas

Aturan Pembelian Pertalite 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2019-2024, Arifin Tasrif, menegaskan bahwa Pertalite tidak boleh lagi digunakan secara bebas oleh seluruh jenis kendaraan.

“Pemerintah ingin memastikan subsidi tidak dinikmati oleh kelompok menengah ke atas yang sebenarnya mampu membeli BBM nonsubsidi.

Karena itu, mobil di atas 1.400cc dan motor di atas 250cc akan dilarang mengisi Pertalite,” kata Arifin ketika itu dalam konferensi pers di Jakarta.

Kebijakan ini dinilai penting, mengingat alokasi subsidi energi dalam APBN terus meningkat tajam.

Pemerintah ingin menjaga agar dana subsidi yang berasal dari pajak rakyat tidak salah sasaran.

Latar Belakang Kebijakan

Pertalite diluncurkan pada 2015 sebagai BBM transisi pengganti Premium.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved