Berita Jambi

Kasus Pemalsuan Dokumen Surat Tanah di Jambi, Polisi Tetapkan Satu Orang Masuk Status DPO

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan, DPO tidak bisa lepas dari jeratan hukum.

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/istimewa
Lokasi lahan yang dokumennya dipalsukan pelaku di Muaro Jambi dipasang pemberitahuan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, berkomitmen untuk menuntaskan kasus pemalsuan dokumen surat tanah milik PT Wiltop Inti Nusantara (WIN) seluas 90 hektare di Desa Kemingking, Kabupaten Muaro Jambi.

Saat ini, dari tiga tersangka, masih ada satu pelaku yaitu Ramli, yang masih buron. Statusnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jambi, sejak beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan, DPO tidak bisa lepas dari jeratan hukum.

"Kita sudah memonitor pergerakannya, dapat saya pastikan dia tidak bisa lolos dari jeratan hukum," ujarnya, Jumat (15/9/2023).

Menurut Andri, beberapa bulan lalu pihaknya juga menangkap dua orang pelaku dengan kasus yang sama. Saat ini keduanya sedang bersiap menjalani persidangan.

"Untuk dua orang itu yaitu Muhammad Rukli dan Marwiyah, proses hukumnya sedang berjalan," bebernya.

Sementara itu, Juru bicara PT Wiltop Inti Nusantara (WIN) Abdull Jabbar, mendorong agar Polda Jambi dapat segera menuntaskan kasus pemalsuan tersebut.

"Kita harapkan Polda Jambi, dapat segera menangkap satu orang yang masih DPO, agar semua yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," harap Abdul Jabbar.

Kasus pemalsuan dokumen tersebut, sudah memasuki babak baru dan akan segera dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Sengeti, pada akhir November 2023 mendatang dengan tersangka M Ruki dan Marwiyah.

Baca juga: Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Anggota DPR RI Ismail Thomas Dipecat dari PDIP

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka Minggu Besok, Simak Urutan Tanggal Prosesnya

 

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved