Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Anggota DPR RI Ismail Thomas Dipecat dari PDIP

Kader PDI Perjuangan, sekaligus anggota DPR RI dan mantan Bupati Kutai Barat, Ismail Thomas akan dipecat dari partainya.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnetwork/ Kolase Tribun Jambi
Ismail Thomas, anggota DPR RI yang menjadi tersangka pemalsuan dokumen dan kasus korupsi izin tambang di Kalimantan Timur. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kader PDI Perjuangan, sekaligus anggota DPR RI dan mantan Bupati Kutai Barat, Ismail Thomas akan dipecat dari partainya.

Pemecatan ini menyusul status tersangka pemaksuan dokumen perusahaan tambang di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sekjen PDi Perjuangan Hasti Kristiyanto mengatakan jika proses pemecetan anggora DPR Fraksi PDI Perjuangan Ismail Thomas dengan berproses.

"Sudah berproses," kata Hasto saat ditemui di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023).

Namun, Hasto tak berkomentar banyak untuk menjelaskan detail tanggal pemecatan terhadap Ismail Thomas.

Ia mengatakan, tanggal resmi pemecatan akan diketahui saat Surat Pergantian Antar Waktu (PAW) diberikan ke DPR.

Baca juga: Seorang Pemuda di Merangin Nekat Maling Motor di Depan Toko, Kini Diringkus Polisi

Baca juga: Daftar Harta Kekayaan Ismail Thomas, Anggota DPR RI Jadi Tersangka Korupsi, Palsukan Izin Tambang

"Tanggal resminya adalah pada saat dikirimkan ke DPR untuk pergantian antar waktu," ujar Hasto.

Hasto mengingatkan aturan partainya yang tidak mentolerir siapa pun kader yang terjerat kasus hukum apalagi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Bagi PDI Perjuangan, siapa pun yang ditetapkan sebagai tersangka harus mengundurkan diri atau dipecat dari organisasi partai," katanya menegaskan.

Diberitalan sebelumnya, kejagung menetapkan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P Ismail Thomas (IT) sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan tambang di Wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim).

"Tersangka dengan inisial IT anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Menurut Ketut, kasus ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen PT Sendawar Jaya. Ismail diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin tambang di Kutai Barat.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ismail Thomas ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan.

Untuk diketahui, Ismail Thomas menjabat sebagai anggota DPR RI sejak tahun 2019.

Sebelumnya, ia merupakan Bupati Kutai Barat dua periode selama 2006-2016.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved