Berita Jambi
Polisi Temukan Selisih Berat Beras SPHP di Jambi, Diduga Dikurangi hingga 400 Gram
Penyidikan kasus dugaan penggantian karung beras subsidi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Jambi kembali menemukan fakta baru
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Penyidikan kasus dugaan penggantian karung beras subsidi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Jambi kembali menemukan fakta baru.
Tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi mendapati adanya selisih berat pada beras yang dijual.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengatakan hasil pemeriksaan Unit Metrologi Jambi menunjukkan adanya perbedaan takaran pada beras yang dikemas ulang.
“Ya, rata-rata kurang dari takaran. Terutama pada kemasan 5 kilogram. Ada yang berkurang sekitar 100 gram per karung, bahkan ada juga yang sampai 400 gram,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Temuan ini, kata Taufik, memperkuat dugaan bahwa praktik yang dilakukan tersangka RS bukan hanya mengganti karung, tetapi juga merugikan konsumen karena isi beras tidak sesuai label kemasan.
Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketua RT, warga, hingga pemilik toko tempat beras SPHP yang diduga dikemas ulang.
“Penyidik juga akan memeriksa pihak Bulog Jambi untuk menggali informasi terkait mekanisme pendistribusian beras SPHP melalui Rumah Pangan Kita (RPK),” tambahnya.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan satu tersangka, yakni RS (33), pemilik RPK Perum Bulog Jambi. RS diduga memindahkan beras SPHP ke dalam karung polos tanpa merek dan label.
“RS ini merupakan rekanan Bulog. Dia memiliki RPK, di mana beras tersebut memang didapatkan dari Bulog,” jelas Taufik.
Baca juga: Kabarnya Agus Rubiyanto Mencabut Pendaftaran Ketua DPD Golkar Jambi, Ditawari ke DPP
Baca juga: Utuh Topi dan Jaket Kulit Hitam di Sekitar Kerangka Manusia yang Ditemukan di Atap Ruko Lantai 4
Baca juga: Uya Kuya Inisiatif Ajukan Diri untuk Restorative Justice ke Ibu Tersangka Perjarah Rumahnya
Pemutihan Pjaak Kendaraan di Jambi 2025, Pajak Mati 5-15 Tahun Cukup Bayar 2 Tahun |
![]() |
---|
Rincian Gaji dan Tunjangan DPRD Provinsi Jambi per Bulan |
![]() |
---|
5 Apotek di Jambi Disegel BPOM, Jual Obat Tanpa Resep dan Kedaluwarsa |
![]() |
---|
Inflasi Agustus di Jambi Tercatat 0,05 Persen, Cabai Merah Jadi Pendorong Utama |
![]() |
---|
DJ Nakal Ditangkap Satresnarkoba Polres Bungo di Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.