Penyanyi Dangdut di Lampung Buka Klinik Kecantikan Ilegal di Mobil, Filler Rp 800 Ribu

Penyanyi dangdut asal Lampung nekat buka klinik kecantikan ilegal di dalam mobil. Jasa yang dilayani klinik kecantikan ini dianataranya suntik

Editor: Suci Rahayu PK
Dok. Polres Metro
Mawar Bintang Pantura ditangkap karena praktik ilegal klinik kecantikan 

TRIBUNJAMBI.COM - Penyanyi dangdut asal Lampung nekat buka klinik kecantikan ilegal di dalam mobil.

Penyanyi berinisial KW yang juga jebolan kontes dangdut Bintang Pantura 5 itu punya nama panggung Mawar Pantura ditangkap pada Jumat (8/9/2023) malam.

Mawar Pantura tak memiliki gerai atau toko, penyanyi dnagdut itu hanya membuka praktek klinik kecantikan di dalam mobilnya, jadi berpindah-pindah sesuai permintaan kliennya.

Jasa yang dilayani klinik kecantikan ini dianataranya suntik untuk memancungkan hidung.

Baca juga: Viral, Kecelakaan Mobil Pikap di Bungo, Sopir Hangus Terbakar

Baca juga: Jalan Kerinci-Merangin Ditutup Lagi Oleh Masyarakat

Terungkap saat Patroli

Praktek klinik kecantikan ilegal ini terbongkar saat polisi melakukan patroli di Jalan Ryancucu, Kecamatan Metro Pusat.

Polisi curiga dengan adanya mobil Xpander tanpa pelat nomor yang berada di parkiran.

Saat dicek, ada dua perempuan di dalam mobil.

Satu orang melakukan penyuntikan ke perempuan yang lain yang terbaring di jok mobil tengah.

Dari pemeriksaan, diketahui pemilik kendaraan dan penyuntik itu adalah WK alias Mawar Pantura, sementara pasien berinisial G.

WK telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Metro untuk diperiksa lebih lanjut.

WK terancam dikenakan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan.

Baca juga: Kronologi Sniper Lumpuhkan Anggota KKB Saat Kontak Tembak di Papua Tengah, 1 Tewas

Baca juga: 34 Warga jadi Tersangka Pasca Kericuhan saat Demo di Kantor BP Batam, Hanya 5 Warga Rempang

Tarif Suntik Filler Rp 800 ribu

Dikatakan Kasi Humas Polres Metro Lampung, AKP Suliyanti, praktek klinik kecantikan ilegal yang dilakoni Mawar Pantura sudah berlangsung sekitar 1,5 bulan.

"Dari pemeriksaan, diketahui tersangka KW praktik itu sudah dilakukan selama 1,5 bulan," katanya saat dihubungi, Rabu (13/9/2023).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved