34 Warga jadi Tersangka Pasca Kericuhan saat Demo di Kantor BP Batam, Hanya 5 Warga Rempang
Pasca kericuhan saat unjuk rasa di Kantor BP Batam pada Senin (11/9/2023) lalu, 34 orang ditetapkan jadi tersangka.
TRIBUNJAMBI.COM - Pasca kericuhan saat unjuk rasa di Kantor BP Batam pada Senin (11/9/2023) lalu, 34 orang ditetapkan jadi tersangka.
Pada awalnya, ada 43 orang yang diamankan namun setelah pemeriksaan 1X24 jam, 9 orang dipulangkan.
Ini seperti dikatakan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Dijelaskannya, warga yang ditangkap saat unjuk rasa di Kantor BP Batam, baik oleh Polda dan Polres, sebanyak 43 orang.
"Jadi yang saat ini ditetapkan tersangka yakni 26 orang di Polresta Barelang dan delapan orang berada di Polda Kepri," kata Pandra.
Dari 34 tersangka, hanya 5 orang warga asli Rempang dan Galang. Selebihnya warga luar Rempang.
"Dari hasil pengembangan penyidik terhadap semua warga yang ditangkap dan diamankan oleh polisi, mereka mengaku terprovokasi setelah melihat di media sosial yang tidak jelas sumbernya," kata Pandra.
Baca juga: Roadshow Bus KPK RI di Jambi, Gubernur Al Haris Tanamkan Sejak Dini ke Anak Didik untuk Antikorupsi
Baca juga: BREAKING NEWS: Aparat dan KKB Papua Kontak Tembak di Papua Tengah, 1 Anggota Tewas
Saat ini, lanjutnya pihak kepolisian masih melakukan pengembangan.
"Kita imbau masyarakat jangan sampai terikut-ikut, apalagi terprovokasi dengan berita yang belum jelas sumbernya," ujarnya.
Para tersangka, akan dikenakan pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 KUHPidana dan atau Pasal 214 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Menteri ATR Sebut Warga Tak Punya Sertifikat
Terkait kisruh di Rempang, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyebut lahan tinggal yang menjadi pemicu kericuhan di Pulau Rempang, tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
"Tanah di Rempang itu tidak ada HGU. Tanah rempang luasnya 17 ribu hektare ini adalah kawasan hutan. Kemudian 600 hektare HPL-nya dari BP Batam," kata Hadi.
"Jadi, masyarakat yang menempati Pulau Rempang itu tidak ada sertifikat karena memang dulu, semuanya ada di bawah otorita Batam," ujarnya.
Sebelum adanya konflik di Pulau rempang, Hadi menyebut hampir 50 persen warga menerima usulan terkait relokasi,
Baca juga: Tabiat Oklin Fia Dibongkar Sosok ini, Foto Terbuka Berambut Panjang Bikin Heboh
Roadshow Bus KPK RI di Jambi, Gubernur Al Haris Tanamkan Sejak Dini ke Anak Didik untuk Antikorupsi |
![]() |
---|
Demokrat Provinsi Jambi Pastikan Baliho Anies Baswedan Sudah Tercabut Habis |
![]() |
---|
Pilbup Muaro Jambi 2024, Ada Kemungkinan Duet Ivan Wirata dan Abun Yani? |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Aparat dan KKB Papua Kontak Tembak di Papua Tengah, 1 Anggota Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.