34 Warga jadi Tersangka Pasca Kericuhan saat Demo di Kantor BP Batam, Hanya 5 Warga Rempang

Pasca kericuhan saat unjuk rasa di Kantor BP Batam pada Senin (11/9/2023) lalu, 34 orang ditetapkan jadi tersangka.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Batam/Kompas.com/Kolase Tribun Jambi
Aksi demonstrasi di depan Kantor BP Batam, Senin (11/9/2023) 

"Pemerintah menawarkan mencarikan tempat tinggal baru atau relokasi yang disesuaikan dengan kehidupan masyarakat, yakni sebagai nelayan," ucapnya.

Untuk relokasi, pemerintah menyediakan lahan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 500 hektare yang lokasinya dekat dengan laut.

"Dari 500 ha itu akan kami pecah-pecah dan langsung kami berikan 500 meter dan langsung bersertifikat. Di situ pun, kami bangun sarana untuk ibadah, pendidikan dan sarana kesehatan," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul 34 Orang Jadi Tersangka Pasca Demo Ricuh di Kantor BP Batam terkait Rempang, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Roadshow Bus KPK RI di Jambi, Gubernur Al Haris Tanamkan Sejak Dini ke Anak Didik untuk Antikorupsi

Baca juga: BREAKING NEWS: Aparat dan KKB Papua Kontak Tembak di Papua Tengah, 1 Anggota Tewas

Baca juga: Manchester United Bisa Kehilangan 11 Pemain Utamanya untuk Menghadapi Brighton

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved