Jaksa KPK Ungkap Lukas Enembe Terima Gratifikasi dan Suap Berupa Uang Tunai dan Perbaikan Aset

JPU KPK mengungkapkan Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dalam bentu uang tunai dan perbaikan aset.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Yt Kompas TV
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dalam bentu uang tunai dan perbaikan aset. 

TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dalam bentu uang tunai dan perbaikan aset.

Hal itu diungkapkan Jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Lukas dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan serta denda Rp1 Miliar.

Jika denda itu tak dibayarkan, maka Lukas Enembe menggantinya dengan kurungan selama 6 bulan.

Dalam sidang tuntutan terkait kasus suap dan gratifikasi itu, Lukas Enembe juga dituntur membayarkan uang pengganti.

Seperti diketahui, dalam dakwaan JPU KPK, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas Enembe.

Baca juga: Selain Pidana Penjara, Lukas Enembe Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar di Kasus Gratifikasi

Baca juga: Cerita Tetangga Suami Bunuh Istri di Depan Anaknya: Korban KDRT, Sangat Menderita, Lebam di Dada

Baca juga: Konflik Lahan di Pulau Rempang Batam Memanas, Panglima TNI Kerahkan Prajurit Bantu Anggota Polri

Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dari Budy Sultan, selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun.

JPU KPK itu juga mengatakan lukas tidak melaporkan penerimaan uang itu ke KPK sehingga harus dianggap suap.

Atas perbuatannya, Enembe didakwa dengan Pasal 12 Huruf A dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, JPU menuntut Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe dengan hukuman pidana 10 tahun dan 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp47,8 Miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Hukuman lain yang dialamatkan ke Lukas dengan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Lukas Enembe) dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, dengan denda sejmlah 1 miliar rupiah subsider dalam kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa dalam persidangan dilansiar dari Breaking News KompasTV,  Rabu (13/9/2023).

Baca juga: Sebelum Dipecat Pegawai Rutan KPK yang Lecehkan Istri Tahanan Hanya Dipotong Gaji

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved