Sebelum Dipecat Pegawai Rutan KPK yang Lecehkan Istri Tahanan Hanya Dipotong Gaji
Pewagai Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu istri tahanan
TRIBUNJAMBI.COM – Seorang pewagai Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu istri tahanan.
Laporan tersebut lalu diproses, saat itu pegawai rutan KPK berinisial M hanya disanksi pemotongan gaji.
Kini pegawai tersebut telah diberhentikan oleh KPK. Sebelumnya banyak sorotan terhadap sanksi ringan yang diberikan itu.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris membenarkan M sudah diberhentikan dari pekerjaannya di KPK.
“Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK,” kata Syamsuddin mengutip kompas.com
Sebelum akhirnya diberhentikan, M dipindahtugaskan untuk menjaga gedung.
Baca juga: CPNS dan PPPK 2023 - KPK Buka 214 Formasi CPNS
Baca juga: KPK Dijadwalkan Datang ke Kantor Bupati dan DPRD Tanjab Barat
M diduga meminta sejumlah uang hingga melakukan panggilan video tidak senonoh kepada salah satu istri tahanan KPK.
Dewas KPK kemudian menyatakan M bersalah melakukan pelanggaran etik sedang.
Ia pun dijatuhi hukuman sanksi sedang. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Peraturan Dewas itu yakni sanksi etik menyatakan sanksi sedang tersebut antara lain, pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.
Selain menjalani sidang etik, perbuatan pelecehan oleh M juga diproses oleh Inspektorat KPK.
Adapun Dewas KPK mengaku tidak berwenang memecat pegawai KPK yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Sementara itu, pemecatan bisa dilakukan oleh Inspektorat.
Pelecehan seksual M terhadap istri tahanan dilaporkan oleh keluarga korban kepada Dewas KPK beberapa waktu lalu. Berawal dari aduan itu, Dewas kemudian menemukan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan petugas Rutan KPK kepada para tahanan dengan nilai mencapai Rp 4 miliar dalam waktu sekitar satu tahun. Meski demikian, KPK sampai saat ini masih menyelidiki apakah pungli itu merupakan suap, gratifikasi, atau pemerasan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Pecat Pegawai Rutan yang Lecehkan Istri Tahanan"
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dalam Sepekan Kecamatan Tebo Tengah Habiskan 60 Ton Beras
Baca juga: Beda Sikap Ibu Thariq Halilintar ke Aaliyah Massaid dan Fuji, Warganet Singgung Anak Diva
Baca juga: Pendapatan Istri Lebih Besar Jadi Motif Suami Bunuh Istri, Bantah Habisi Istri di Depan Anak-anak
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.