CPNS 2023

CPNS dan PPPK 2023 - KPK Buka 214 Formasi CPNS

Update rekrutmen CPNS dan PPPK 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini.

Editor: Suci Rahayu PK
Website KPK
KPK membuka rekurtmen CPNS 2023 

TRIBUNJAMBI.COM - Update rekrutmen CPNS dan PPPK 2023.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini.

KPK membuka 214 formasi. Namun KPK belum merinci formasi yang akan diterima pada rekrutmen CPNS 2023.

Melalui laman rekrutmen.kpk.go.id, KPK mengumumkan perimaan CPNS.

"Persiapkan diri kalian. Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi," tulis keterangan dalam laman itu.

Dikutip dari Kompas.com, juru bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri membenarkan informasi penerimaan CPNS itu.

"Betul," ujarnya melalui pesan singkat.

Namun, Ali tidak menjelaskan lebih rinci seputar formasi maupun syarat khusus yang perlu dipenuhi calon pelamar CPNS.

Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 - BRIN Buka 500 Formasi CPNS Posisi Peneliti Muda

Baca juga: Kumpulan 10 Soal CPNS 2023 Tes Karateristik Pribadi Lengkap Kunci Jawaban Disertai Pembahasan

Syarat umum CPNS 2023

Diketahui CPNS secara resmi akan diumumkan masing-masing instansi pada 16 September 2023.

Dan pendaftaran akan dibuka pada 17 September hingga 6 Oktober 2023.

Syarat penerimaan CPNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Berdasarkan ketentuan dalam PP, berikut syarat umum pendaftaran CPNS:
Warga negara Indonesia (WNI).
Berusia 18-35 tahun.
Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian.
Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.

Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.
Sehat jasmani dan rohani.
Bukan anggota atau pengurus partai politik.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved