Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Ferdy Sambo Cs Dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk Pembinaan
Ketiganya tidak lama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat
TRIBUNJAMBI.COM - Vonis terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah berkekuatan hukum tetap.
Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo divonis penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Namun, Mahkamah Agung yang menganulir hukuman mati menjadi vonis penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan mantan ajudannya Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal Wibowo dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Kuat Ma’ruf menjalani pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023 dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Sementara, putusan pidana Ricky Rizal Wibowo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023 menjalani penjara selama 8 tahun.
Namun, ketiganya tidak lama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Kini, Ferdy Sambo Cs dipindahkan Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.
Pemindahan napi pembunuhan berencana itu dilakukan sejak akhir Agustus 2023.
"Pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo Cs dipindah ke Lapas Cibinong," kata Humas Ditjenpas Kemkumham, Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Sementara, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga dipindahkan dari Lapas Pondok Bambu ke Lapas Kelas IIA Tangerang.
"Putri Candrawati di Lapas Kelas IIA Tangerang," katanya.
Rika beralasan, keempatnya dipindahkan ke Lapas Cibinong dan Tangerang dengan alasan pembiaan oleh Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM.
Untuk diketahui, terkait perkara ini, sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).
Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.
Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Sedangkan mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.
Diketahui, Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei lalu seusai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding atas vonis mati yang dijatuhkan kepadanya.
Bersamaan dengan Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf yang juga terdakwa dalam kasus pembunuhan ini juga turut mengajukan kasasi. Putri mengajukan pada 9 Mei 2023, sementara Kuat pada 15 Mei 2023.
Dua terdakwa lain dalam kasus ini ialah Ricky Rizal dan Richard Eliezer. Ricky sudah terlebih dulu mengajukan kasasi atas vonis 13 tahun penjara.
Untuk Eliezer, perkaranya dinyatakan sudah inkrah. Sebab Eliezer maupun jaksa tidak melakukan upaya banding, menerima vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sekedar mengingatkan, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua terjadi pada 8 Juli 2022.
Dipicu adanya laporan Putri Candrawathi kepada Sambo yang mengaku dilecehkan oleh Yosua sehari sebelumnya.
Eksekusi dilakukan di rumah di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan.
Dilakukan oleh Richard Eliezer atas perintah Sambo. Penembakan disaksikan oleh Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Sementara Putri disebut berada di kamar tak jauh dari titik penembakan. Usai pembunuhan, Ferdy Sambo berupaya menutupinya.
Selaku Kadiv Propam, Ferdy Sambo mengerahkan anak buah untuk mengaburkan peristiwa yang sebenarnya. Atas perbuatannya, Sambo divonis mati oleh PN Jaksel.
Tak terima atas vonis itu, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding. Namun, banding yang diajukannya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kini, ia mengajukan kasasi.
Terdakwa Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023 dan Kuat Maruf mengajukan permohonan kasasi pada 15 Mei 2023.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo dkk Pindah ke Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Kementerian Hukum dan HAM
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Beda dengan Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, Irjen Napoleon Bonaparte Tak Jadi Dipecat dari Polri
Baca juga: Penampilan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati saat Tes Kesehatan sebelum Masuk Lapas Perempuan
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawati ke Lapas Perempuan Pondok Bambu
Uang Rp 200 Juta Di Rekening Brigadir Yosua Hilang, Keluarga Laporkan Pasal Pencurian |
![]() |
---|
Samuel Minta Pangkat Brigadir Yosua Dinaikkan, Hingga Dipulihkan Nama Baiknya |
![]() |
---|
Soal Banding Ferdy Sambo Cs, Samuel: Itu Hak Mereka |
![]() |
---|
Keluarga Almarhum Brigadir Yosua Sudah Sampai Di Jambi |
![]() |
---|
Tangis Rohani Simanjuntak Pecah, Kecewa Dengar Majelis Hakim Vonis 1,5 Tahun Richard Eliezer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.