Berita Tebo
DPRD Tebo Gelar RDP Bahas Penangkapan Warga yang Diduga Garap Lahan Kawasan PT ABT
DPRD Kabupaten Tebo menggelar rapat dengar pendapat (RDP), membahas penangkapan warga yang diduga menggarap lahan kawasan konsesi
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - DPRD Kabupaten Tebo menggelar rapat dengar pendapat (RDP), membahas penangkapan warga yang diduga menggarap lahan kawasan konsesi PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT), Senin (11/9).
Rapat ini sudah dimulai sekira pukul 13.45 WIB, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal.
Turut hadir Penjabat (Pj) Bupati Tebo, Perwakilan PT ABT dan masyarakat.
Romi Faisal, perwakilan warga di dalam rapat mengungkapkan bahwa warga bernama Aprilianto yang saat ini ditangkap oleh polisi merupakan seorang buruh
Ia menyampaikan bahwa pelaporan PT ABT yang mengakibatkan ditangkapnya warga tersebut ada bentuk kriminalisasi.
Baca juga: Ajaib, Keistimewaan Ayam Kesayangan TikToker Tebo Adi Sudiarja, Ditawar Rp50 Juta Tapi Tak Dilepas
Baca juga: Sebelum Dilaporkan ke Polres Tebo, Warga Suo-suo Diperingatkan untuk Kosongkan Muara Sekalo
"Ini sudah ada kesepakatan antara pemerintah, APH, PT ABT dan masyarakat untuk tidak mengkriminalisasi dan mengintimidasi masyarakat," ungkapnya.
Ia pun meminta agar melalui rapat tersebut ditemukan solusi bersama yang menghasilkan kenyamanan antara PT ABT dan masyarakat.
Sementara itu, perwakilan PT ABT membantah adanya kriminalisasi terhadap seorang warga Pemayungan tersebut.
"Kami hanya menjalankan regulasi, sesuai aturan dalam menjaga kawasan hutan," pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, RDP masih berlangsung.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Edarkan Sabu di Kawasan Eks Lokalisasi, Pemuda 23 Tahun Ngaku Uang Hasil untuk Beli Rokok
Baca juga: Kakek di Kaimana Tega Bacok Anak dan Cucu Sendiri, Korban Bayi 6 Bulan
Baca juga: Viral Mahasiswa Jambi Dikeroyok Puluhan Mahasiswa Lainnya, Ini Penjelasan Korban
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.