Edarkan Sabu di Kawasan Eks Lokalisasi, Pemuda 23 Tahun Ngaku Uang Hasil untuk Beli Rokok

Seorang pemuda pengendar narkoba di kawasan Eks lokalisasi Pucuk RT 05 keluraha Rawasari, Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi ditangkap BNNP

Penulis: Rifani Halim | Editor: Herupitra
Tribunjambi.com
Seorang pemuda pengendar narkoba di kawasan Eks lokalisasi Pucuk RT 05 keluraha Rawasari, Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang pemuda pengendar narkoba di kawasan Eks lokalisasi Pucuk RT 05 keluraha Rawasari, Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Jambi. 

Pemuda tersebut diketahui bernama Gilang (23), menurutnya saat diwawancarai oleh media dirinya sebelum menjadi pengendar, bekerja sebagai kernet disalah satu mobil ekspedisi. 

"Kerja jadi kernet mobil ekspedisi," ujarnya saat ditanyai di BNNP Jambi, Senin (11/9/2023).

Dia mengaku, upah yang didapatkan oleh dirinya sebesar 200 ribu rupiah, uang tersebut digunakan untuk membeli rokok. 

"Uang untuk beli rokok," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi mengamankan seorang pemuda yakni Gilang (23) atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 44,40 gram, di jalan syailendra RT 05 keluraha Rawasari X lokalisasi Pucuk kecamatan Alam Barajo kota Jambi, Sabtu (9/9/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Polda Jambi Tangkap 5 Pengedar Narkoba, 1,18 Kg Sabu dari Riau Disita

Baca juga: 4 Kali Keluar Masuk Penjara, Pengedar Sabu di Kota Jambi Tertangkap Simpan Hampir 1 Kg

Kepala BNNP Jambi, Wisnu mengungkapkan, awalnya bidang Pemberantasan BNNP Jambi mendapat informasi tentang adanya peredaran gelap narkotika di X lokalisasi pucuk, selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. 

"Dikeetahui bahwasannya akan ada transaksi narkotika jenis sabu di tempat tersebut kemudian pada hari sabtu tanggal 9 september 2023 sekira pukul 20.00 wib," kata Wisnu, Minggu (10/9/2023). 

Lanjutnya, tim pemberantasan dari BNNP Jambi melakukan RPE yang mana pada saat di lakukan RPE di dapati 1 orang di duga pelaku yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu di tempat tersebut. 

"Terutama pelaku yakni Gilang warga RT 10 kelurahan Rawasari kecamatan Alam Barajo Kota Jambi," sebutnya. 

Dari tangan pelaku, didapati barang di duga sabu yang letakkan di dalam kertas di masukkan ke dalam bungkus snack gery dan di letakkan pada dalam baju kaos warna merah. 

"Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke BNN Provinsi Jambi guna proses lebih lanjut. Tim berantas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan elakukan pengembangan," ungkapanya.

Barang bukti non narkoba yang ikut diamankan ialah, satu unit handphone oppo a7 dan sehelai baju kaos warna merah. 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kakek di Kaimana Tega Bacok Anak dan Cucu Sendiri, Korban Bayi 6 Bulan

Baca juga: Pose Anya Geraldine Saat Main di Pantai Ramai Jadi Sorotan, Warganet: Jangan di Zoom!

Baca juga: Viral Mahasiswa Jambi Dikeroyok Puluhan Mahasiswa Lainnya, Ini Penjelasan Korban

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved