Berita Jambi

4 Kali Keluar Masuk Penjara, Pengedar Sabu di Kota Jambi Tertangkap Simpan Hampir 1 Kg

Seorang pengedar narkoba jenis sabu diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi di wilayah Kota Baru, Kota Jambi dengan barang bukti 869. 397 gram sabu,

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Ditresnarkoba Polda Jambi amankan SD, pengedar di Kota Jambi. Dari tangan pelaku, polisi menyita hampir 1 Kg sabu. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang pengedar narkoba jenis sabu diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi di wilayah Kota Baru, Kota Jambi dengan barang bukti 869. 397 gram sabu, hampir 1 kilogram.

Pengedar SD ditangkap oleh polisi di Jalan Sunan Kalijaga RT 21, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Jambi, pada Senin (24/7/2023).

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Sanusi mengatakan, SD warga kenali Asam Atas kota Jambi ini telah bolak-balik masuk penjara, penangkapan kali ini merupakan penangkapan keempat kalinya.

"Ini sudah yang keempat kalinya keluar masuk lapas dengan kasus yang sama narkoba," kaya Sanusi, Senin (31/7/2023).

Sanusi bilang, SD baru saja keluar dari jeruji besi pada tahun lalu, tepatnya pada November 2022. Saat ini masuk keempat kalinya.

Sebelumnya, SD merupakan pengedar sekaligus kurir yang menjajakan sabu ke wilayah Jambi, sebelumnya pelaku tersebut telah mengedarkan sabu 1 kilogram dan telah habis dipasarkan.

"Sabu ini ada yang diedarkan didalam kota Jambi dan ada juga yang diedarkan diluar kota Jambi. Barang ini dari luar kota Jambi dikendalikan dari luar, pengendaliannya dari luar kota Jambi sedang kami lakukan pengejaran," ujar Sanusi.

Baca juga: Serahkan 113 SK PPPK, Gubernur Jambi Tekankan Jangan Minta Pindah Tugas

Baca juga: Bang Brew Kaget saat Dewi Perssik Sebut Harga Mobilnya Rp 2,7 Miliar Murah: Segitu Murah?

Pelaku menjual barang haram tersebut kepada pembeli dengan berat 1 ons, SD pengedar bukan partai kecil. Namun, kepolisian saat ini tengah menelusuri aliran uang yang dikirimkan oleh SD kepada pelaku utama.

"Uang hasil ini tidak dikirimkan melalui rekening, ada orang lagi yang menjemput uang hasil penjualan sabu tersebut," sebutnya.

Menurut kepolisian, SD dalam menjalankan peranya sebagai pengedar bermain tunggal tanpa ada anak buah. Pelaku menjual barang haram tersebut langsung kepada pemesanan tanpa perantara lagi.

"Dia jual langsung kepada pemesan, tidak buka basecamp narkoba cuma melalui telepon," ungkapnya.

Pelaku dikenakan pasal 144 ayat (2) dan pasal 122 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Curhatan Bripda Ignatius ke Pacar Sebelum Tewas Tertembak: Sering Ketakutan, Nggak Tahan Ulah Senior

Baca juga: Alan Ngaku Tergoda Lihat Senyum Lucinta Luna: Saya Langsung Jatuh Cinta

Baca juga: DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi Tegaskan Tegak Lurus Bersama Airlangga Hartarto

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved