Berita Tebo

Sidang Ajudikasi Sengketa Proses Pemilu, Permohonan DPC Demokrat Tebo Ditolak Bawaslu

Sidang Ajudikasi sengeketa politik, gugatan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Tebo terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Herupitra
Tribunjambi.com
Sidang Ajudikasi sengeketa politik, gugatan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Tebo terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali berlanjut pada Jumat (8/9). 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Sidang Ajudikasi sengeketa politik, gugatan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Tebo terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali berlanjut pada Jumat (8/9).

Ajudikasi yang digelar hari ini dengan agenda putusan.

Pada putusan sidang ajudikasi yang dibacakan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Tebo menyatakan menolak semua tuntutan yang diajukan oleh DPC Demokrat, yang meminta untuk pemenuhan kuota bakal calon legeslatif (Bacaleg) di dapil 2.

"Sesuai regulasi dan pandangan majelis hakim, dan pleno permohonan ditolak semua," Kata Paridatul Husni, Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo sekaligus ketua sidang ajudikasi.

Dengan hasil yang telah diputuskan tersebut, Paridatul menyampaikan bahwa sidang sengeketa pemilu soal gugatan DPC Demokrat terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo selesai.

Baca juga: LHP BPK Sudah Melebihi 60 Hari, Pemkab Tebo Baru Kembalikan Sebesar 90 Persen

Baca juga: Serobot Lahan Hutan Tanaman Rakyat di Kabupaten Tebo, Enam Warga Desa Suo-Suo Dilaporkan ke Polisi

Sebelum sidang ajudikasi ini dilakukan, Bawaslu telah menggelar mediasi terhadap keduabelah pihak, namun tak mencapai kesepakatan akhirnya dilanjutkan ke sidang ajudikasi.

"Ini secara proses sengketa pemilu terakhir, proses selanjutnya diserahkan ke pemohon. Upaya mereka di Bawaslu sudah selesai," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Satu Regu Manggala Agni Provinsi Jambi Dikerahkan Bantu Pemadaman Api Karhutla di OKI Sumsel

Baca juga: Daftar Pemain AC Milan yang Kontraknya Akan Berakhir, Ada Olivier Giroud dan Simon Kjaer

Baca juga: Partai Kebangkitan Nusantara Terima Hasil Keputusan Bawaslu Batanghari

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved