Berita Tebo

LHP BPK Sudah Melebihi 60 Hari, Pemkab Tebo Baru Kembalikan Sebesar 90 Persen

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas keuangan Pemerintah Kabupaten Tebo belum selesai 100 persen. 

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Herupitra
Tribunjambi.com
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas keuangan Pemerintah Kabupaten Tebo belum selesai 100 persen. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas keuangan Pemerintah Kabupaten Tebo belum selesai 100 persen. 

Padahal pada bulan Juli lalu sudah mencapai 60 hari pasca penyerahan LHP.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Tebo, Hari Sugiarto mengatakan sebanyak 10 persen dari hasil pemeriksaan BPK tersebut belum selesai ditindaklanjuti.

"10 persen itu, sebagian besar dari dinas PU," kata Hari Sugiarto, Jumat (8/9).

Ia merincikan 90 persen yang telah ditindaklanjuti oleh Pemkab Tebo itu berkisar di angka kurang lebih Rp4 miliar.

Baca juga: Serobot Lahan Hutan Tanaman Rakyat di Kabupaten Tebo, Enam Warga Desa Suo-Suo Dilaporkan ke Polisi

Baca juga: Enam Warga Desa Suo-suo Dilaporkan ke Polres Tebo Soal Penyerobotan Lahan HTR

Ia mengatakan walaupun telah melebihi 60 hari, pihaknya akan terus menagih sisa pembayaran sebesar 10 persen tersebut.

Inspektorat pun belum menyerahkan proses penagihan tersebut ke aparat penegak hukum (APH) meski sudah lewat 60 hari.

"Tetap kita tagih, ini kan laporan disampaikan ke BPK. BPK akan meminta inspektorat progress dan upaya yang dilakukan inspektorat untuk menagih melalui surat resmi," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sayangkan Acara Pria Berkostum Wanita Joged Dipertontonkan, Budi Yako: Panitia Harus Ditanyakan 

Baca juga: Terima Pengunduran Diri Iqbal Linus, KPU Provinsi Jambi Tindaklanjuti Sesuai Regulasi

Baca juga: Usai Tikung AHY dari Anies, Muhaimin Iskandar Harap Demokrat Gabung Kembali ke Koalisi Perubahan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved