Berita Batanghari
Partai Kebangkitan Nusantara Terima Hasil Keputusan Bawaslu Batanghari
Bawaslu Batanghari menolak permohonan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) untuk mengganti hasil daftar calon sementara (DCS) Batanghari kepada 21 bacal
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Herupitra
TRIBUNJAMNBI.COM, MUARABULIAN - Bawaslu Batanghari menolak permohonan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) untuk mengganti hasil daftar calon sementara (DCS) Batanghari kepada 21 bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Batanghari.
Setelah dilaksanakan sidang adjudikasi oleh Bawaslu Batanghari dengan melakukan sidang pemanggilan saksi dan pengecekan barang bukti. Bawaslu menolak gugatan pemohon yakni Partai PKN.
Meski berat, Bendahara PKN Batanghari Trian Della mengungkapkan pihaknya menerima hasil keputusan dari Bawaslu Kabupaten Batanghari.
"Kami menerima hasil putusan ini dan akan melaporkan ke ketua," ujarnya pada Jumat (8/9/2023).
Dimana diketahui, dari 35 bakal calon legislatif yang didaftarkan PKN ke KPU Batanghari hanya dua bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat. Atas putusan tersebut, PKN melakukan gugatan untuk 21 bacaleg dikarenakan kendala teknis .
Baca juga: Bawaslu Batanghari Tolak Gugatan Partai Kebangkitan Nusantara pada KPU
Baca juga: Kejari Batanghari Terus Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Subsidi
Sementara itu, Ketua Bawaslu Batanghari, Kaspun Nazir mengatakan bahwa berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang disampaikan pada sidang ajudikasi tersebut bahwa KPU Batanghari sudah menjalankan sesuai dengan peraturan yang ada.
Sehingga menetapkan 21 bacaleg dari PKN tidak memenuhi syarat.
"Dari Bawaslu Kabupaten Batanghari, kita memutuskan menolak permohonan dari PKN. Kita melihat keterangan saksi dan bukti semuanya bahwa KPU sudah melaksanakan sesuai prosedur," ujarnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Secara Swadaya Masyarakat Datuk Nan Duo Perbaiki Jembatan Gantung yang Rusak
Baca juga: Pengusaha Dito Mahendra Ditangkap, 4 Bulan Jadi DPO, Sembunyi di Bali
Baca juga: Cuaca Belum Normal, Disdik Muaro Jambi Keluarkan Surat Edaran
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.