Dugaan Korupsi Cak Imin

Ketua KPK Angkat Bicara Soal Cak Imin Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi polemik yang muncul dibalik pemeriksaan Muahimin Iskandar atau Cak Imin.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Yt Kompas TV
Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi polemik yang muncul dibalik pemeriksaan Muahimin Iskandar atau Cak Imin. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi polemik yang muncul dibalik pemeriksaan Muahimin Iskandar atau Cak Imin.

Dia menegaskan, pemanggilan ketua umum PKB itu tidak terpengaruh pada kekuasaan manapun.

Seperti diketahui bahwa Cawapres Anies Baswedan itu diperiksa untuk kasus dugaan korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemenakertrans tahun 2012 silam.

Firli Bahuri menyampaikan tanggapannya itu dalam merespons adanya tudingan KPK tidak bekerja independen memberantas tindak pidana korupsi.

“Yang dikerjakan KPK adalah proses hukum. Lembaga KPK ada lembaga negara yang independen dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas, wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun,” kata Firli Bahuri dalam wawancaranya dengan jurnalis Kompas TV Nandha Aprilianti, Kamis (7/9/2023)..

“Negara Indonesia adalah negara hukum karena itu hukum adalah panglima.”

Firli Bahuri menambahkan, pemanggilan Cak Imin merupakan proses hukum yang harus dikerjakan oleh KPK.

“Yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka di Kemenakertrans tahun 2012,” kata Firli.

Baca juga: Muhaimin Iskandar Hari Ini Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Baca juga: Hakim Vonis Shane Lukas 5 Tahun Penjara dan Bebaskan dari Restitusi: Bukan Pelaku Utama, Mengada-ada

Baca juga: BREAKING NEWS: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora

Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri memastikan KPK tidak bekerja dengan kemungkinan dalam memeriksa siapa pun pihak yang berperkara. KPK, kata Firli Bahuri, bekerja dengan prinsip hukum acara pidana.

“KPK tidak bekerja dengan kemungkinan, tapi kita bekerja dengan prinsip asas hukum acara pidana dan KPK menjunjung tinggi asas-asas pelaksananaan tugas pokok KPK,” ujar Firli Bahuri.

Kasus dugaan korupsi di Kemenakertrans terjadi pada tahun 2012. Sebelas tahun sudah berlalu, KPK baru memanggil kembali Muhaimin Iskandar untuk meminta keterangan terkait kasus tersebut.

Apa yang dilakukan KPK kemudian menuai sorotan dan ada yang menganggap pemeriksaan Cak Imin kental dengan nuansa politik. Sebagaimana diberitakan, Muhaimin Iskandar baru saja mendeklarasikan diri sebagai calon wakil presiden untuk Anies Baswedan.

Muhaimin Iskandar Hari Ini Diperiksa

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan korupsi dalam kasus sistem proteksi TKI pada Kamis (7/9/2023).

Pemeriksaan itu setelah KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan atas permintaan Wakil Ketua DPR RI itu.

Baca juga: Tanda Tanya Pemanggilan Cak Imin oleh KPK Akhirnya Terjawab, Tak Hadir Selasa Minta Jadwalkan Ulang

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved