Dugaan Korupsi Cak Imin

Ketua KPK Angkat Bicara Soal Cak Imin Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi polemik yang muncul dibalik pemeriksaan Muahimin Iskandar atau Cak Imin.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Yt Kompas TV
Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi polemik yang muncul dibalik pemeriksaan Muahimin Iskandar atau Cak Imin. 

Pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012 silam.

Sebelumnya, Cawapres Anies Baswedan itu tidak hadir dalam pemeriksaan KPK pada Senin (5/9) kemarin.

Keterangan Cak Imin diperlukan lantaran saat proses pengadaan sistem proteksi TKI berlangsung.

Sebab saat itu Muhaimin Iskandar menjabat sebagai menteri tenaga kerja dan transmigrasi.

Penjadwalan ulang itu dibenarkan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Dia menjelaskan tim penyidik telah menerima keterangan saksi yang tidak bisa hadir dalam pemeriksaan Senin (5/9) dan meminta agar jadwal pemeriksaan dilakukan pada Kamis (7/9).

Dia menyatakan tim penyidik telah berkomunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap saksi Muhaimin Iskandar.

Akhirnya bahwa penyidik memenuhi permintaan saksi diperiksa pada Kamis (7/9).

Menurut Ali penjadwalan ulang pemeriksaan yang sesuai dengan permintaan saksi ini murni demi efektivitas waktu.

"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis (7/9) besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," ujar Ali dalam pesan tertulis, Rabu (6/9).

Ali menambahkan kepentingan penyidik dalam pemeriksaan ini untuk membuat terang konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK.

Nantinya penyidik akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.

Ali berharap saksi dapat kooperatif agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.

"Kami pun mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK, sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Ali.

Dalam pegembangan kasus KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker I Nyoman Darmanta, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman serta Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved