Kasus Penganiayaan

Hakim Vonis Shane Lukas 5 Tahun Penjara dan Bebaskan dari Restitusi: Bukan Pelaku Utama, Mengada-ada

Terdakwa penganiayaan David Ozora (17), Shane Lukas divonis  tahun penjara dan dibebaskan dari pembayaran restitusi kepada korban.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews.com
Terdakwa penganiayaan David Ozora (17), Shane Lukas divonis  tahun penjara dan dibebaskan dari pembayaran restitusi kepada korban. 

TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa penganiayaan David Ozora (17), Shane Lukas divonis  tahun penjara dan dibebaskan dari pembayaran restitusi kepada korban.

Keputusan tersebut tertuang dalam putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pembayaran restitusi terhadap korban.

Namun tututan yang dilayangkan ke Shane Lukas itu ditolak Majelis Hakim.

Hakim menyatakan bahwa tuntutan pembayaran restitusi sebesar Rp 120 miliar terlalu mengada-ngada.

Bahkan hakim juga mengatakan bahwa itu tak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya.

Hal ini dibacakan oleh hakim anggota Muhammad Ramdes perihal pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora

Baca juga: Gempa Hari Ini Kamis 7 September 2023, BMKG Catat 2 Titik Gempa Jarak Waktu 10 Menit

Baca juga: Mirip Kasus Mario Dandy, Viral Rekaman CCTV Remaja Cekik, Injak Leher Sampai Muntah: Gegara Wanita

"Tuntutan JPU terkait dengan restitusi sebesar Rp120 miliar merupakan tuntutan yang mengada-ngada tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya," kata hakim Ramdes.

Tuntutan jaksa soal pembayaran restitusi sebesar Rp120 miliar berangkat dari asumsi biaya pengobatan David Ozora hingga berusia 71 tahun.

Menurut hakim perhitungan tersebut cacat hukum.

Pasalnya fakta saat ini, David Ozora yang merupakan korban penganiayaan telah pulih dan beraktivitas serta bersosialisasi dengan teman dan kerabatnya.

"Di mana dasar penghitungan restitusi sebesar Rp120 miliar dengan asumsi biaya pengobatan anak korban hingga berusia 71 tahun merupakan penghitungan yang cacat hukum dikarenakan fakta sebenarnya anak korban sudah kembali pulih dan sudah melakukan aktivitas dan aktif bersosialisasi dengan teman dan kerabatnya," kata hakim.

Selain itu tuntutan jaksa soal restitusi juga tidak cermat dan mengandung disparitas.

Hakim melihat dalam perkara penuntutan terhadap terdakwa lain yakni Agnes, jaksa tidak membebankan tuntutan serupa seperti pada perkara Shane Lukas. Sehingga telah terjadi disparitas terhadap penuntutan yang dilakukan jaksa.

"Bahwa JPU dalam tuntutannya telah keliru dan tidak cermat dalam melakukan penerapan hukum di mana dalam tuntutan di perkara Agnes tidak dilakukan penuntutan terhadap restitusi. Sehingga penuntutan restitusi dalam perkara Shane adanya disparitas," katanya.

Baca juga: Pelukan Shane Lukas untuk Ayah, Mario Dandy Dapat Tuntutan 12 Tahun Penjara

Berkenaan dengan pertimbangan tersebut, dan terdakwa juga bukan sebagai pelaku utama penganiayaan, hakim membebaskan terdakwa Shane Lukas dari beban biaya restitusi.

"Oleh karena peran serta terdakwa bukan sebagai pelaku utama, maka adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi," tutur hakim.

Dalam perkara ini, Shane Lukas divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (7/9/2023).

Teman dari Mario Dandy Satriyo ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Vonis ini sama seperti tuntutan jaksa sebelumnya yang juga meminta hukuman 5 tahun bui.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa penganiayaan David Ozora, Shane Lukas dihukum pidana penjara selama 5 tahun, Kamis (7/9/2023).

Adapun vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam kasus Mario Dandy itu, Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Sebab Shane Lukas turut serta melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17). 

Dia dinilai terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan tindakan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor itu. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun, menetapkan masa penangkapan dan penanahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang sudah dijatuhkan," kata Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," lanjutnya

Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. 

Hal yang memberatkan bahwa ShaneLukas  ikut serta dalam penganiayaan yang mengakibatkan rusaknya masa depan David. 

"Keikutsertaan terdakwa merusak masa depan David," kata Hakim 

"Keadan meringankan, dengan terdakwa mencegah lebih lanjut meskipun terlambat menghindarkan akibat yang lebih fatal," lanjutnya. 

 

Dituntut 5 Tahun Pidana Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Shane Lukas (19) dengan 5 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa dalam ruang sidang, Selasa (15/8/2023).

Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan.

Di antaranya, keturutsertaan Shane Lukas telah memperlancar tindakan sadis dan brutal Mario Dandy

Keikutsertaan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban mengakibatkan pada rusaknya masa depan David Ozora.

Pasalnya akibat penganiayaan tersebut, korban sempat mengalami koma, rusak pada otak, hingga hilang ingatan.

Kemudian hal yang meringankan, terdakwa bersikap jujur dan sopan ketika menjalani persidangan. 

Terdakwa juga dinilai tak berbelit ketika memberikan keterangan. 

Selain itu, jaksa juga menilai, Shane telah bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya. 

"Terdakwa masih muda, diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik," kata Jaksa. 

Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selain itu Shane Lukas juga dituntut membayar restitusi atau ganti kerugian kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar.

"Membebankan Mario Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AGH, masing-masing dengan berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian, untuk membayar restitusi sebesar Rp120.388.911.030," kata jaksa.

Jika restitusi tidak dapat dipenuhi oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Serbia vs Hungaria, Cek H2h dan Statistik Kedua Tim, Kick off 01.45 WIB

Baca juga: Gempa Hari Ini Kamis 7 September 2023, BMKG Catat 2 Titik Gempa Jarak Waktu 10 Menit

Baca juga: Prediksi Skor Lituania vs Montenegro, Cek H2h dan Statistik Kedua Tim, Kick off 23.00 WIB

Baca juga: Polairud Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Perairan Kuala Tungkal Jambi

Artikel ini diiolah dari Tribunnews.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved