Kasus Penganiayaan

BREAKING NEWS: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora

Terdakwa penganiayaan David Ozora, Shane Lukas dihukum pidana penjara selama 5 tahun, Kamis (7/9/2023).

Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/ Kolase Tribun Jambi
Terdakwa penganiayaan David Ozora, Shane Lukas dihukum pidana penjara selama 5 tahun, Kamis (7/9/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa penganiayaan David Ozora, Shane Lukas dihukum pidana penjara selama 5 tahun, Kamis (7/9/2023).

Adapun vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam kasus Mario Dandy itu, Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Sebab Shane Lukas turut serta melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17). 

Dia dinilai terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan tindakan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor itu. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun, menetapkan masa penangkapan dan penanahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang sudah dijatuhkan," kata Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," lanjutnya.

Baca juga: Pelukan Shane Lukas untuk Ayah, Mario Dandy Dapat Tuntutan 12 Tahun Penjara

Baca juga: Mirip Kasus Mario Dandy, Viral Rekaman CCTV Remaja Cekik, Injak Leher Sampai Muntah: Gegara Wanita

Baca juga: Kisah Korban Lain Penculikan Praka RM Cs, Oknum TNI Aniaya Warga Aceh Hingga Meninggal

Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. 

Hal yang memberatkan bahwa ShaneLukas  ikut serta dalam penganiayaan yang mengakibatkan rusaknya masa depan David. 

"Keikutsertaan terdakwa merusak masa depan David," kata Hakim 

"Keadan meringankan, dengan terdakwa mencegah lebih lanjut meskipun terlambat menghindarkan akibat yang lebih fatal," lanjutnya. 

Dituntut 5 Tahun Pidana Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Shane Lukas (19) dengan 5 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Ketua KPK Respon Dakwaan Istri Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi: Tindaklanjuti dan Dalami

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa dalam ruang sidang, Selasa (15/8/2023).

Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan.

Di antaranya, keturutsertaan Shane Lukas telah memperlancar tindakan sadis dan brutal Mario Dandy

Keikutsertaan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban mengakibatkan pada rusaknya masa depan David Ozora.

Pasalnya akibat penganiayaan tersebut, korban sempat mengalami koma, rusak pada otak, hingga hilang ingatan.

Kemudian hal yang meringankan, terdakwa bersikap jujur dan sopan ketika menjalani persidangan. 

Terdakwa juga dinilai tak berbelit ketika memberikan keterangan. 

Selain itu, jaksa juga menilai, Shane telah bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya. 

"Terdakwa masih muda, diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik," kata Jaksa. 

Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selain itu Shane Lukas juga dituntut membayar restitusi atau ganti kerugian kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar.

"Membebankan Mario Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AGH, masing-masing dengan berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian, untuk membayar restitusi sebesar Rp120.388.911.030," kata jaksa.

Jika restitusi tidak dapat dipenuhi oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Lompat ke DPR RI, Syamsu Rizal Optimis Raih Satu Kursi, Targetkan 80 Ribu Suara

Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 - BRIN Buka 500 Formasi CPNS Posisi Peneliti Muda

Baca juga: Nasib Slamet Ditinggal Nenek Rohaya, Bingung Mau Kemana: Dia Mengurus Saya

Baca juga: Gubernur Jambi Dampingi KSAD Dudung Tinjau Lokasi Karhutla di Muaro Jambi

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved