Pileg 2024
Ketua KPK Firli Bahuri Respon Eks Napi Korupsi Nyaleg di Pileg 2024: Punya Hak Dipilih dan Memilih
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri respon majunya Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari mantan narapidana korupsi di Pileg 2024
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri respon majunya Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari mantan narapidana korupsi di Pileg 2024.
Dia mengatakan bahwa setiap mantan narapidana itu memiliki hak untuk dipilih dalam Pemilu 2024 mendatang.
Seperti diketahui bahwa terdapat puluhan terpidana kasus korupsi terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR dan DPD.
Terkait itu, Firli Bahuri menyampaikan bahwa setiap warga negara termasuk mantan narapidana korupsi berhak untuk dipilih dan memilih.
"Caleg eks napi undang-undang kita menyampaikan setiap warga negara punya hak dipilih dan memilih," kata Firli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Dia menjelaskan, ada aturan yang tidak melarang bakal Caleg mantan napi bisa maju sebagai calon wakil rakyat di pesta demokrasi.
Pertama, pernah divonis penjara, tapi tidak lebih dari 5 tahun penjara.
Lalu, wajib mengakui pernah menjadi narapidana kepada publik melalui media massa.
Baca juga: Profil Ismeth Abdullah, Eks Gubernur Pertama Kepri Jadi Caleg DPD RI Masuk Daftar Eks Napi Korupsi
Baca juga: Daftar Nama 15 Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg di Pileg 2024, ICW: Kemunduran KPU
Baca juga: Anggota Brimob Polda Sumut Kaget AKP Hafis Gelapkan Uang Koperasi Hingga Miliaran: Setelah Diperiksa
Selain itu, kata dia, nantinya dikembalikan lagi kepada masyarakat apakah tetap akan memilih mantan napi untuk menjadi wakilnya di parlemen atau tidak.
"Napi harus mengumumkan pernah menjadi napi dan kedua memiliki pernyataan pernah berkasus apa, perkara apa dan ini penting supaya rakyat paham pernah menjadi napi."
"Tentu hak-hak memilih atau tidak karena porses hukum selesai," ujarnya.
Sebelumnya, KPU merilis ada 52 dan 16 nama mantan napi yang terdaftar dalam daftar calon sementara (DCS) bacaleg DPR RI dan DPD RI.
Berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) 12 nama bacaleg DPR RI merupakan mantan napi kasus korupsi.
Tak hanya itu, ada juga 7 orang bacaleg DPD RI yang pernah tersangkut kasus rasuah.
15 Mantan Napi Korupsi Nyaleg
Terdapat 15 orang mantan narapidana korupsi yang akan bersaing memperebutkan kursi DPR RI di Pileg 2024 mendatang.
15 orang Caleg tersebut berdasarkan temuan Indonesian Corruption Watch (ICW).
Baca juga: Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser Mundur jadi Caleg dan Kader Partai NasDem
Baca juga: Anggota Brimob Polda Sumut Gelapkan Kas Koperasi untuk Keperluan Pribadi: Investasi, Urus Warisan
Nama bakal calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024 berada dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Dimana sebelumnya, KPU mempublikasn daftar nama itu pada 19 Agustus 2023 lalu.
Dalam daftar yang dipublikasikan itu ternyata terdapat nama yang pernah menjadi narapidana korupsi.
Awalnya, ICW hanya mempublikasikan 12 nama dalam berkas dokumen yang diunggah di situs resmi mereka.
Namun kemudian ICW menemukan tiga nama tambahan yang ternyata juga pernah menjadi narapidana kasus korupsi.
"Per hari ini, Sabtu, 26 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB, total mantan terpidana korupsi yang menjadi bacaleg berjumlah 15 orang," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Sabtu (26/8).
Kurnia mengatakan nama-nama itu juga didapatkan atas masukkan dari masyarakat.
Menurutnya, ICW berhak mengelompokkan nama caleg eks narapidana korupsi itu sebagai informasi tambahan bagi masyarakat.
"Setelah dicek kembali, ada 3 orang lagi mantan terpidana korupsi yang sedang mencalonkan diri, baik sebagai anggota DPR RI maupun DPD RI," ujar Kurnia.
Baca juga: Beda dengan Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, Irjen Napoleon Bonaparte Tak Jadi Dipecat dari Polri
Baca juga: Detik-detik Kapolres Dairi Pukul Bripka David Hingga Masuk RS: Tangan Dipegang Polisi, Lalu Dipukul
Kurnia menilai KPU terkesan menutupi informasi ini. Sebab, dia menyebut, hingga kini penyelenggara Pemilu itu tidak kunjung mengumumkan status hukum para bacaleg eks kasus korupsi.
"Ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS tentu akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal," kata Kurnia.
Terlebih, sambung dia, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bacaleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU.
Menurut Kurnia, jika pada akhirnya para mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT), maka probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil.
"Padahal, hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukan bahwa sebanyak 90,9 persen responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam pemilu," ungkap Kurnia.
Kurnia menjelaskan, kondisi berbeda dengan Pemilu 2019 silam.
Saat itu, jelas dia, KPU justru sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi.
Dia menyebut, langkah KPU saat ini merupakan sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana disinggung dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketidakberanian KPU untuk merilis daftar caleg eks koruptor juga dinilai semakin menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu.
"Atas sejumlah persoalan ini Indonesia Corruption Watch mendesak agar KPU RI segera mengumumkan nama bacaleg, baik tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR RI, dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor," tegas Kurnia.
Adapun 15 caleg mantan terpidana kasus korupsi yang dihimpun ICW yakni sebagai berikut.
Abdillah, Abdullah Puteh, Susno Duadji, Nurdin Halid, Rahudman Harahap.AA
Kemudian ada l Amin Nasution, Rokhmin Dahuri, Budi Antoni Aljufri, Eep Hidayat, Patrice Rio Capella, Dody Rondonuwu.
Selanjutnya ada Emir Moeis, Irman Gusman, Cinde Laras Yulianto, Ismeth Abdullah.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Gunakan Sederet Tips ini Agar Bisa Lupakan Kenangan Buruk
Baca juga: Download Lagu MP3 Nella Kharisma dan Didi Kempot Terbaik Full Album, Convert di MP3 Juice atau YTMP3
Baca juga: Wacana Duet Sandiaga-AHY, PPP Sebut Solid Dukung Ganjar Pranowo
Baca juga: Anggota Brimob Polda Sumut Kaget AKP Hafis Gelapkan Uang Koperasi Hingga Miliaran: Setelah Diperiksa
PPP Tak Lolos DPR RI, Bisakah Diselamatkan? |
![]() |
---|
Gagal Pileg 2024 di Nasional dan Jambi, Begini Masa Depan PSI |
![]() |
---|
Klaim Suara PPP Hilang 200 Ribu, Sandiaga Uno Harap Gugatan Bisa Kembalikan dan PPP Lolos ke Senayan |
![]() |
---|
Hasto Ingatkan Golkar Soal Keyakinan Jadi Ketua DPR RI: Harus Belajar dari 2014, Jangan Pancing PDIP |
![]() |
---|
17 Juta Suara Hilang pada Pileg 2024, Imbas dari Parlimentary Threshold |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.