Warga Aceh Dianiaya Hingga Meninggal

Kekasih Imam Masykur Harap Oknum Paspampres dan 2 TNI Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas Dihukum Mati

Kekasih Imam Masykur, Yuni Maulida meminta pelaku dugaan pemerasan dan penganiayaan korbannya hingga tewas dihukum mati.

Editor: Darwin Sijabat
Ist
Kekasih Imam Masykur, Yuni Maulida meminta pelaku dugaan pemerasan dan penganiayaan korbannya hingga tewas dihukum mati. 

Terduga pelaku berinisial Praka RM merupakan anggota Paspampres, Praka HS selaku anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.

Mereka bersama seorang warga sipil berinisial ZSS (kakak ipar Praka RM), menculik, memeras, dan menganiaya Imam hingga meninggal dunia.

Imam diculik pada 12 Agustus 2023 di toko kosmetik yang dia jaga di daerah Rempoa, Tangerang Selatan.

Kepada korban dan warga sekitar, para pelaku sempat mengaku sebagai polisi. Hasil pemeriksaan awal Pomdam Jaya, korban diketahui terlibat perdagangan obat-obatan ilegal.

Saat diculik dan dianiaya, Imam sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan Rp50 juta.

Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan korban disiksa pelaku viral di media sosial.

Keluarga korban lantas melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.

Atas laporan keluarga korban ke kepolisian, Pomdam Jaya lantai memulai proses hukum pada 14 Agustus 2023.

Tiga prajurit TNI AD tersebut kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Wali Kota Jambi Fasha Minta Dinas Pertanian Tingkatkan Hasil Penen Padi

Baca juga: Sinopsis Wengi, Tayang 31 Agustus 2023 di ANTV

Baca juga: Jose Mourinho Hubungi Sergio Ramos Tapi Galatasaray Salip AS Roma

Baca juga: 3 Kuliner Lezat di Taman Jomblo Kota Jambi, Ada Es Kul Kul yang Sedang Viral

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved