Warga Aceh Dianiaya Hingga Meninggal
Warga Aceh yang Dianiaya Paspampres dan Anggota TNI Dibuang ke Sungai, 8 Hari di RSUD Karawang
Kronologi Imam Masykur (25) diculik oknum anggota Paspampres dan 2 anggota TNI, dianiaya hingga ditemukan tewas di aliran Sungai Cibogo, Karawang
Praka RM alias Riswandi Manik diketahui sebagai anggota Paspampres, Praka HS berdinas di satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.
Para tersangka secara pribadi tidak mengenal dengan korban.
Namun mereka mengetahui komunitas daripada para korban yang merupakan pedagang kosmetik dan obat-obatan.
"Sehingga mereka melakukan itu secara bersamaan terencana untuk penculikan dan pemerasannya itu memang dari kelompok orang yang sama," jelasnya.
Selain tiga anggota TNI, ada warga sipil yang juga ikut terlibat dalam kasus penculikan tersebut.
Terpisah, Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya menangkap tiga warga sipil termasuk kakak ipar Praka RM, Zulhadi Satria Saputra alias MS dalam kasus tersebut.
Dua warga sipil yang ditangkap berinisial AM dan H alias Heri selaku penadah hasil kejahatan dalam kasus ini.
"Total tiga orang sipil ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Meski begitu, Hengki belum memberikan informasi lebih rinci hasil kejahatan apa yang ditadah oleh AM dan Heri.
Sedangkan tersangka Zulhadi berperan sebagai sopir mobil yang membantu Praka RM, Praka J dan Praka HS saat menculik Imam di toko kosmetik dan obat-obatan di Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
"Zulhadi Satria Saputra (kakak ipar tersangka Praka Riswandi Manik) yang bersangkutan berperan sebagai driver kendaraan pada saat perbuatan pidana terjadi. Selain itu Polda Metro Jaya juga menahan dua orang penadah hasil kejahatan dari kelompok ini atas nama AM dan Heri," jelas Hengki.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Lengkap Imam Masykur Tewas Dianiaya Oknum Paspampres, Jasad Ditemukan Mengapung di Sungai,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sosok Suparman Nyompa, Ketua Majelis Hakim Sidang Dugaan Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo
Baca juga: Dalam Dakwaan Rafael Alun Terima Gratifikasi dengan berbagai Cara, Berbentuk Aset hingga Lewat PT
Baca juga: Dua Laporan Tak Penuhi Kategori, DCS di KPU Batanghari Nihil Aduan
Sosok Suparman Nyompa, Ketua Majelis Hakim Sidang Dugaan Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo |
![]() |
---|
Oklin Fia Berpeluang Batal Dipenjara, MUI Sebut Konten Tak Senonohnya Tidak Termasuk Penistaan Agama |
![]() |
---|
Dalam Dakwaan Rafael Alun Terima Gratifikasi dengan berbagai Cara, Berbentuk Aset hingga Lewat PT |
![]() |
---|
Rincian Dugaan Gratifikasi dan Modus TPPU Rafael Alun Trisambodo Hingga Rp 16 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.