Berita Selebritis

Oklin Fia Berpeluang Batal Dipenjara, MUI Sebut Konten Tak Senonohnya Tidak Termasuk Penistaan Agama

Oklin Fia juga berpeluang akan bebas dari hukuman penjara walaupun sudah membuat konten tak senonoh.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Oklin Fia Berpeluang Bebas hukuman penjara 

TRIBUNJAMBI.COM- Oklin Fia nampaknya kini mulai girang pasca dirinya meminta maaf secara langsung ke Mejelis Ulama Indonesia (MUI)

Pasalnya Oklin Fia kini sudah mendapatkan permohonan maaf dari MUI.

Bahkan Oklin Fia juga berpeluang akan bebas dari hukuman penjara walaupun sudah membuat konten tak senonoh.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Sekjen Badan Hukum MUI, Ikhsan Abdullah.

Dijelaskan Ikhsan bahwa perbuatan yang dilalukan Oklin Fia tidak memenuhi unsur penistaan agama.

Namun perbuatan yang dilakukan Oklin Fia tidak pantas.

"Saya Wasekjen Bidang Hukum di Majelis Ulama Indonesia memastikan bahwa itu tidak memenuhi unsur penistaan agama,” katanya.

“Itu lebih pada masalah sosial keagamaan yang berkaitan dengan akhlak. Intinya tidak pantas," jelasnya

Baca juga: Takut Dipenjara, Oklin Fia Diam-Diam Minta Maaf ke MUI karena Bikin Konten Tak Senonoh

Baca juga: Kata Oklin Fia Soal Konten yang Ia Buat Dianggap Tak Baik

Baca juga: Hubungan Oklin Fia dengan Pria di Konten Jilat Es Krim Terungkap

Ia menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan Oklin Fia merupakan masalah etika moral.

Sehingga Perbuatan Oklin Fia itu dinilai tidak pantas untuk dilakukan .

“Persoalan Oklin Fia itu saya kira itu lebih pada persoalan sosial etika atau masalah etika moral. Jadi bukan persoalan hukum ya,” katanya.

Ikhsan membantah bahwa perbuatan yang dilakukan Oklin Fia adalah perbuatan penistaan agama.

“Bukan penodaan agama.," katanya.

Ikhasan memastikan bahwa perbuatan yang dilakukan Oklin Fia bukan penodaan agama.

"Karena memang itu adalah perbuatan yang tidak pantas saja ya, tidak pas, ya kurang eloklah," jelasnya.

Oklin Fia Minta Maaf
Oklin Fia Minta Maaf (ist)

Baca juga: Oklin Fia Ikhlas Dipenjara jika Terbukti Bersalah karena Bikin Konten Tak Senonoh

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved