Berita Selebritis

Oklin Fia Berpeluang Batal Dipenjara, MUI Sebut Konten Tak Senonohnya Tidak Termasuk Penistaan Agama

Oklin Fia juga berpeluang akan bebas dari hukuman penjara walaupun sudah membuat konten tak senonoh.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Oklin Fia Berpeluang Bebas hukuman penjara 

Sementara Ikhsan Abdullah mengatakan bahwa Oklin Fia sudah datang ke MUI dan mengaku  telah menyesali perbuatannya itu.

“Dari pihak Oklin Fia sendiri bagus, sudah datang ke MUI, menyesali," katanya.

Bahkan Oklin Fia juga sudah meminta maaf kepada umat islam atas konten tak senonoh tersebut.

"Oklin memohon maaf kepada semua khalayak dan khusus umat Islam tentu," kata Ikhsan dilansir dari video yang beredar di media sosial.

Ikhsan juga mengapresiasi sikap Oklin Fia yang berani meminta maaf karena kesalahannya itu.

Baginya yang terpenting, Oklin Fia bisa menyadari kesalahan yang ia perbuat.

“Ini bagian terpenting dari sebuah kesadaran dan ketika mereka sudah meminta maaf, tentu Allah aja memaafkan kan, tentu kami apresiasi kedatangannya barusan saja," sebut Ikhsan.

Sementara kuasa hukum Oklin Fia, Budiansyah membenarkan bahwa kliennya sudah meminta maaf ke MUI.

Tak hanya itu, Hudiansyah juga mengaku bahwa Oklin Fia meminta wejangan ketiak di MUI.

"Tadi iya ke MUI, benar, dalam rangka minta maaf, minta petuah, wejangan,” katanya.

Budiansyah mengaku bahwa Oklin Fia sudah menyesali perbuatannya.

“Pada prinsipnya Oklin menyesali perbuatannya," kata Budiansyah

Baca juga: Penampilan Oklin Fia Saat ke Kantor Polisi Disorot, Warganet: Kok Bajunya

Selebgram berhijab itu mengakui kesalahannya atas konten video jilat es krim dengan cara yang tak senonoh.

“Assalamualaikum, segala puji dan syukur atas kehadirat Allah SWT, karena atas berkah dan rahmatnya masih diberikan kesempatan untuk bertemu dengan masyarakat luas,” ujar Oklin Fia, dilansir dari kanal YouTube Intens Investigasi, Jum'at (25/08/2023).

Oklin Fia memgaku trauma karena dihujat netizen pasca membuat konten tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved