Warga Aceh Dianiaya Hingga Meninggal
Warga Aceh yang Dianiaya Paspampres dan Anggota TNI Dibuang ke Sungai, 8 Hari di RSUD Karawang
Kronologi Imam Masykur (25) diculik oknum anggota Paspampres dan 2 anggota TNI, dianiaya hingga ditemukan tewas di aliran Sungai Cibogo, Karawang
TRIBUNJAMBI.COM - Kronologi Imam Masykur (25) diculik oknum anggota Paspampres dan 2 anggota TNI, dianiaya hingga ditemukan tewas di aliran Sungai Cibogo, Kerawang, Jawa Barat.
12 Agustus 2023
Sekira pukul 20.00, Praka RM dan dua anggota TNI mendatangi toko obat di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, tempat Imam Masykur bekerja.
Pelaku mengaku sebagai aparat kepolisian, dan berpura-pura melakukan penangkapan pada Imam Maskur dengan tuduhan menjual obat ilegal.
Imam Masykur dan rekannya H lantas dibawa ke dalam mobil yang dikendarai kakak ipar Praka RM, Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan warga sipil.
Selama di perjalanan, Imam Syakur dan H disiksa.
Baca juga: Sosok Suparman Nyompa, Ketua Majelis Hakim Sidang Dugaan Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo
Baca juga: Dalam Dakwaan Rafael Alun Terima Gratifikasi dengan berbagai Cara, Berbentuk Aset hingga Lewat PT
Para pelaku pun sempat menghubungi keluarga korban dan mengirimkan video penganiayaan korban melalu ponsel.
Pelaku meminta tebusan Rp 50 juta ke keluarga Imam Masykur.
Di sekitar Tol Cikeas, pelaku membebeaskan rekan Imam Masykur, H. Katena kondisi fisik H sudah parah karena dianiaya.
Imam Masykur tetap disiksa dan mobil pun kembali bergerak, hingga para pelaku membuang tubuh korban ke sungai di Karawang.
15 Agustus 2023
Sekira pukul 12.30, jasad Imam Masykur ditemukan warga di aliran Sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat.
jasad korban saat itu tersangkut eceng gondok dengan posisi telentang.
Warga pun kemudian melaporkan penemuan mayat tersebut kepada polisi, selanjutnya jasad dievakuasi ke RSUD Karawang.
8 Hari di RSUD Karawang
Sosok Suparman Nyompa, Ketua Majelis Hakim Sidang Dugaan Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo |
![]() |
---|
Oklin Fia Berpeluang Batal Dipenjara, MUI Sebut Konten Tak Senonohnya Tidak Termasuk Penistaan Agama |
![]() |
---|
Dalam Dakwaan Rafael Alun Terima Gratifikasi dengan berbagai Cara, Berbentuk Aset hingga Lewat PT |
![]() |
---|
Rincian Dugaan Gratifikasi dan Modus TPPU Rafael Alun Trisambodo Hingga Rp 16 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.