Warga Aceh Dianiaya Hingga Meninggal
Warga Aceh yang Dianiaya Paspampres dan Anggota TNI Dibuang ke Sungai, 8 Hari di RSUD Karawang
Kronologi Imam Masykur (25) diculik oknum anggota Paspampres dan 2 anggota TNI, dianiaya hingga ditemukan tewas di aliran Sungai Cibogo, Karawang
TRIBUNJAMBI.COM - Kronologi Imam Masykur (25) diculik oknum anggota Paspampres dan 2 anggota TNI, dianiaya hingga ditemukan tewas di aliran Sungai Cibogo, Kerawang, Jawa Barat.
12 Agustus 2023
Sekira pukul 20.00, Praka RM dan dua anggota TNI mendatangi toko obat di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, tempat Imam Masykur bekerja.
Pelaku mengaku sebagai aparat kepolisian, dan berpura-pura melakukan penangkapan pada Imam Maskur dengan tuduhan menjual obat ilegal.
Imam Masykur dan rekannya H lantas dibawa ke dalam mobil yang dikendarai kakak ipar Praka RM, Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan warga sipil.
Selama di perjalanan, Imam Syakur dan H disiksa.
Baca juga: Sosok Suparman Nyompa, Ketua Majelis Hakim Sidang Dugaan Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo
Baca juga: Dalam Dakwaan Rafael Alun Terima Gratifikasi dengan berbagai Cara, Berbentuk Aset hingga Lewat PT
Para pelaku pun sempat menghubungi keluarga korban dan mengirimkan video penganiayaan korban melalu ponsel.
Pelaku meminta tebusan Rp 50 juta ke keluarga Imam Masykur.
Di sekitar Tol Cikeas, pelaku membebeaskan rekan Imam Masykur, H. Katena kondisi fisik H sudah parah karena dianiaya.
Imam Masykur tetap disiksa dan mobil pun kembali bergerak, hingga para pelaku membuang tubuh korban ke sungai di Karawang.
15 Agustus 2023
Sekira pukul 12.30, jasad Imam Masykur ditemukan warga di aliran Sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat.
jasad korban saat itu tersangkut eceng gondok dengan posisi telentang.
Warga pun kemudian melaporkan penemuan mayat tersebut kepada polisi, selanjutnya jasad dievakuasi ke RSUD Karawang.
8 Hari di RSUD Karawang
Karena tak ada identitas di tubuh korban, jasad Imam Masykur sempat menginap selama 8 hari di RSUD Karawang.
Hingga akhirnya pada 23 Agustus 2023 mayat itu dibawa aparat dari Pomdam Jaya dan Polda Metro Jaya ke RSPAD gatot Soebroto untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, keluarga pun sebelumnya sempat membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya soal penculikan Imam Masykur pada 14 Agustus 2023.
Laporan keluarga Imam Masykur tersebut diterima dengan nomor LP/B/4776/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Hingga akhirnya, petugas pun memastikan jasad yang ditemukan di Karawang adalah Imam Masykur.
Baca juga: Luasan Lahan Terbakar di Jambi hingga 28 Agustus Mencapai 324 Hektar
Baca juga: Kabar Gembira Bagi Honorer di Kerinci, Rekrutmen PPPK 2023 Kerinci Terima 837 Formasi
Petugas pun lantas mengabarkan hal itu kepada keluarga Imam Masykur dan meminta untuk datang ke RSPAD Jakarta Pusat untuk menjemput jenazah.
Pada 24 Agustus 2023, keluarga mendatangi RSPAD Jakarta Pusat untuk mengambil jenazah Imam Masykur.
Setelah diserah terimakan, pihak keluarga membawa jenazah Imam Maskur ke kampung halamannya di Desa Mon Keulayu Gandapura, Bireuen.
Jenazah Imam Maskur pun tiba di Bireun sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat (25/08/2023) dan dikebumikan beberapa saat kemudian di perkuburan keluarga.
Pada Sabtu (26/8/2023), Pomdam Jaya menghubungi keluarga Imam Masykur dan mengabarkan para pelaku ditangkap.

Pelaku Ditangkap
Pomdam Jaya sudah mengamankan 3 oknum TNI yang terlibat penganiayaan serta pembunuhan Imam Masykur.
Ketiga oknum TNI tersebut masing-masing berinisial Praka RM, Praka J, dan Praka HS.
Ketiga oknum TNI tersebut diketahui berasal dari daerah yang sama.
"Ini satu angkatan yang mereka juga latar belakangnya juga adalah orang-orang dari Aceh yang sama-sama berdinas dan berada di Jakarta," kata Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Praka RM alias Riswandi Manik diketahui sebagai anggota Paspampres, Praka HS berdinas di satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.
Para tersangka secara pribadi tidak mengenal dengan korban.
Namun mereka mengetahui komunitas daripada para korban yang merupakan pedagang kosmetik dan obat-obatan.
"Sehingga mereka melakukan itu secara bersamaan terencana untuk penculikan dan pemerasannya itu memang dari kelompok orang yang sama," jelasnya.
Selain tiga anggota TNI, ada warga sipil yang juga ikut terlibat dalam kasus penculikan tersebut.
Terpisah, Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya menangkap tiga warga sipil termasuk kakak ipar Praka RM, Zulhadi Satria Saputra alias MS dalam kasus tersebut.
Dua warga sipil yang ditangkap berinisial AM dan H alias Heri selaku penadah hasil kejahatan dalam kasus ini.
"Total tiga orang sipil ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Meski begitu, Hengki belum memberikan informasi lebih rinci hasil kejahatan apa yang ditadah oleh AM dan Heri.
Sedangkan tersangka Zulhadi berperan sebagai sopir mobil yang membantu Praka RM, Praka J dan Praka HS saat menculik Imam di toko kosmetik dan obat-obatan di Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
"Zulhadi Satria Saputra (kakak ipar tersangka Praka Riswandi Manik) yang bersangkutan berperan sebagai driver kendaraan pada saat perbuatan pidana terjadi. Selain itu Polda Metro Jaya juga menahan dua orang penadah hasil kejahatan dari kelompok ini atas nama AM dan Heri," jelas Hengki.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Lengkap Imam Masykur Tewas Dianiaya Oknum Paspampres, Jasad Ditemukan Mengapung di Sungai,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sosok Suparman Nyompa, Ketua Majelis Hakim Sidang Dugaan Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo
Baca juga: Dalam Dakwaan Rafael Alun Terima Gratifikasi dengan berbagai Cara, Berbentuk Aset hingga Lewat PT
Baca juga: Dua Laporan Tak Penuhi Kategori, DCS di KPU Batanghari Nihil Aduan
Sosok Suparman Nyompa, Ketua Majelis Hakim Sidang Dugaan Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo |
![]() |
---|
Oklin Fia Berpeluang Batal Dipenjara, MUI Sebut Konten Tak Senonohnya Tidak Termasuk Penistaan Agama |
![]() |
---|
Dalam Dakwaan Rafael Alun Terima Gratifikasi dengan berbagai Cara, Berbentuk Aset hingga Lewat PT |
![]() |
---|
Rincian Dugaan Gratifikasi dan Modus TPPU Rafael Alun Trisambodo Hingga Rp 16 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.