Sidang Rafael Alun Trisambodo

Jalani Sidang Dakwaan, Rafael Alun Trisambodo Disebut Terima Gratifikasi Belasan Miliar dari 4 PT

Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandu Satriyo, Rafael Alun Trisambodo disebut menerima gratifikasi dari empat perusahaan senilai Rp 16,6 miliar.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandu Satriyo, Rafael Alun Trisambodo disebut menerima gratifikasi dari empat perusahaan senilai Rp 16,6 miliar. 

TRIBUNJAMBI.COM - Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandu Satriyo, Rafael Alun Trisambodo disebut menerima gratifikasi dari empat perusahaan senilai Rp 16,6 miliar.

Gratifikasi yang diterima ayah pelaku penganiayaan David Ozora tersebut terkait dengan jabatan.

Seperti diketahui, dia sebelum menjabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Adanya dugaan gratifikasi tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi yang berjumlah belasan miliar.

"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah 16.644.806.137 melalui empat perusahaan yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata JPU dilansir dari tayang Breakingnews KompasTV, Rabu (30/8/2023).

Berhubungan dengan jabatannya, JPU menyebutkan saat itu Rafael Alun sebagai pegawai negeri di Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Anak Rafael Alun Lakukan Penganiayaan Berat pada David

Baca juga: Permintaan Hotman Paris agar Panglima Bertemu Keluarga Imam Masykur Ditolak Puspen TNI: Salah Alamat

Baca juga: Berita KKB Papua Hari Ini, Kapolda Papua Minta yang Terlibat KKB Ditangkap: Bila Terbuki Amankan

Sementara berlawanan dengan kewajiban terdakwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI nomor 28 tahun 1999.

Pasal tersebut mengatur tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Dilansir dari Wartakotalive.com, Rafael Alun Trisambodo akan didakwa dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Secara rinci, ayah Mario Dandy itu akan didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.

Sementara untuk TPPU, jaksa KPK mensinyalir Rafael Alun melakukan pencucian dalam dua periode.

Periode pertama yakni 2003-2010, KPK menyebut Rafael telah melakukan pencucian uang senilai Rp31,7 miliar.

Periode kedua sejak 2011-2023, Rafael Alun disebut telah melakukan pencucian uang sejumlah Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura, dan 937 ribu dolar AS.

KPK Sita Kontrakan Mewah Milik Rafael Alun di Blok M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan beberapa aset milik eks Pejabat Pajak DJP Jaksel, Rafael Alun Trisambodo.

Baca juga: Isi Surat Rafael Alun Trisambodo yang Ngaku Sudah Jatuh Miskin, Tolak Bayar Restitusi David

Salah satu aset yang disita yakni sebuah kontrakan mewah, yang terletak di kawasan Blok M Jalan Mendawai I No 92, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pantauan wartakotalive.com di lokasi pada Kamis (1/6/2023) sekira pukul 17.00 WIB, kontrakan tersebut terlihat sudah tak berpenghuni.

Sebuah kontrakan yang didominasi oleh warna coklat dan cream itu, memilik dua lantai, dengan lima ruangan yang ada di lantai dua bagian depan.

Kontrakan ini pula memiliki lebar sekira 20 meter, dengan balkon di masing-masing kamar lantai dua, serta satu pintu besar yang ada di lantai bawah.

Lima balkon tersebut terlihat menghadap ke jalan, dengan kondisi seluruhnya dalam keadaan tertutup.

Di bagian halaman juga, terlihat dua buah mobil yang terparkir.

Satu mobil di antaranya ditutup menggunakan penutup berwarna abu bertuliskan Jeep.

Tak terlihat satupun aktivitas, baik di dalam kontrakan, maupun di bagian halamannya.

Meski telah disita KPK, namun belum terlihat tanda segel dari KPK di seluruh area kontrakan mewah, milik Rafael Alun tersebut.

Baca juga: Rafael Alun Tak Mau Bayar Restitusi dan Minta Anaknya Mario Dandy Diberi Kesempatan Kedua

Baca juga: Terungkap Motif Okum Paspampres Diduga Culik dan Aniaya Warga Aceh Hingga Tewas

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa aset yang diduga milik tersangka kasus Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

Penyitaan ini dalam rangkaian penyidikan kasus yang menjerat ayah Mario Dandy Satrio itu.

Untuk di Jakarta sendiri, KPK menyita rumah di Simprug, rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael Alun Trisambodo sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.

Dalam posisi itu, Rafael Alun Trisambodo berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.

“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).

Belakangan, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nama Rafael Alun sebelumnya ramai setelah anaknya, Mario Dandy berulah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Mario tega menghajar David hingga terkapar dan dirawat di rumah sakit selama 53 hari.

Usai kejadian tersebut, harta kekayaan Rafael Alun tak lepas dari bidikan rakyat tanah air hingga sampai ke KPK.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: H Bakri Sebut Dukungan PAN Kota Jambi ke Romi di Pilgub Jambi 2024 Hanya Pernyataan Pribadi

Baca juga: Irwasum Polri dan Wakapolda Jambi Olahraga Bersama PJU Polda Jambi

Baca juga: Romi Hariyanto Dapat Dukungan dari DPD PAN Kota Jambi untuk Maju Pilgub Jambi 2024

Baca juga: Yuk Wisata ke Eks MTQ Kota Jambi, Arena Olahraga hingga Wisata Budaya di Rumah Adat Jambi

Sebagian artikel ini diolah dari WartaKotalive.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved