Aturan Baru Mahasiswa S1 tak Lagi Wajib Skripsi, Nadiem Makarim Paparkan Penggantinya
Nadiem Anwar Makarim mengatakan syarat kelulusan mahasiswa S-1 kini diserahkan kepada setiap kepala program (kaprodi) pendidikan di perguruan tinggi
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi ( Mendikbud Ristek ), Nadiem Anwar Makarim, memaparkan mahasiswa strata satu (S-1) dan diploma empat (D-4) kini tidak lagi diwajibkan membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.
Nadiem Anwar Makarim mengatakan syarat kelulusan mahasiswa S-1 kini diserahkan kepada setiap kepala program (kaprodi) pendidikan di perguruan tinggi tersebut.
Ketentuan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Aturan itu diatur lebih rinci pada Pasal 18.
Dalam beleid itu dijelaskan tugas atau proyek akhir itu juga bisa dilakukan secara berkelompok.
"Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan," demikian bunyi Pasal 18 angka 9 huruf b.
"Kita mau melakukan penyederhanaan masif pada standar nasional pendidikan tinggi. Dan untuk melakukan itu standar itu, nggak boleh kayak juknis, jadi harus menjadi framework," kata Nadiem dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023).
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi," imbuhnya.
Nadiem menjelaskan ketentuan baru ini merupakan bagian dari program Merdeka Belajar.
Menurutnya, saat ini ada banyak cara untuk menunjukkan kompetensi lulusan para mahasiswa.
Apalagi mahasiswa vokasi. Nadiem menilai kompetensi justru bisa diukur dari proyek dan implementasi yang dilakukan mahasiswa.
"Sebelumnya mahasiswa sarjana atau sarjana terapan itu wajib membuat skripsi. Kini, tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi," ucap Nadiem.
Dikatakan Nadiem, dalam kebijakan Transformasi Standar Nasional ada banyak kendala dialami kampus maupun mahasiswa terkait tugas akhir.
Contohnya, mahasiswa program sarjana wajib membuat skripsi, mahasiswa program magister wajib publikasi dalam jurnal ilmiah terakreditasi, dan mahasiswa program doktor wajib publikasi dalam jurnal internasional bereputasi.
Selain beban dari segi waktu, sebetulnya hal ini menghambat mahasiswa dan perguruan tinggi bisa bergerak luas merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.
| Terjawab Mengapa Pengadilan Berulang Kali Tolak Gugatan Andre Taulany, Dinilai Cuma Miskomunikasi |
|
|---|
| Liciknya Napi Penganiayaan Kabur Lewat Lubang Tembok Kipas, Cari Kesempatan Saat Dirawat di RS |
|
|---|
| Hancur Hati Adi Istrinya Chat Pria Lain dan Open BO, Kini Bumilnya Tewas Usai Check In di Hotel |
|
|---|
| Liciknya Wanita Ambil Sidik Jari Jenazah di Rumah Duka Demi Ambil Rp4,6 Miliar, Ketahuan Pegawai |
|
|---|
| Pj Sekda Merangin Zulhifni Launching SPPG Samadhia Indonesia Berdaya di Pamenang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.