Warga Aceh Dianiaya Hingga Meninggal

Ternyata 3 Okum TNI Tak Hanya Culik Warga Aceh yang Dianiaya Hingga Tewas, Tapi Korban Lain Dilepas

Ternyata korban penculikan oknum Paspampres dan dua prajurit TNI tidak hanya warga Aceh yang dianiaya hingga tewas.

Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Ternyata korban penculikan oknum Paspampres dan dua prajurit TNI tidak hanya warga Aceh yang dianiaya hingga tewas. 

Ketiga orang tersebut telah ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya.

Ketiga oknum TNI itu diduga menculik dan menganiaya warga Aceh bernama Imam Masykur hingga tewas

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya), Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan ketiganya diamankan di satuannya masing-masing pada Rabu 23 Agustus 2023

Dia mengatakan sistem mereka tidak ditangkap melainkan datang kesatuannya lalu diamankan.

"Kalau kami sistemnya tidak ditangkap, kami datang ke kesatuannya lalu diambil," ujarnya, Senin (28/8/2023).

Ketiga oknum itu berinisial Praka RM, Praka HS dan Praka J.

Praka RM merupakan petugas Batalyon pengawal protokolar kenegaraan.

Sementara Pra KHS adalah anggota Direktorat topografi TNI Angkatan Darat.

Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.

Identitas ketiga terduga pelaku diketahui setelah penyidik melacak telepon seluler milik korban yang dijual Praka RM

Irsyad mengungkapkan motif pelaku menganiaya korban hingga tewas adalah untuk mendapatkan uang.

Baca juga: OSO Sebut Koalisi Gemuk Tak Menjamin Kemenangan di Pilpres 2024: Jokowi Kurus, Gak Gemuk Bisa Menang

"(Motifnya) pemerasan," ungkapnya.

Atas tindakan kejahatan tersebut pihaknya memastikan akan memberikan sanksi hukum pidana dan penjara militer

"Sangksinya hukum pidana dan pidana militer dengan pemecatan," ujarnya.

Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Prak RM jika terbukti melakukan penganiayaan

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved