Warga Aceh Dianiaya Hingga Meninggal
Siapa Sebenarnya Praka Riswandi Manik? Profil Tersangka Pembunuh Imam Masykur
Praka Riswandi Manik adalah anggota paspampres pelaku penganiayaan terhadap warga aceh bernama Imam Masykur.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Masyarakat Indonesia sangat geram dengan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Praka Riswandi Manik terhadap Imam Masykur.
Berstatus sebagai anggota TNI yang ditugaskan jadi Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden), tindakan Riswandi dinilai jauh melampauai batas kewajaran.
Dia dan dua orang temannya, yang semuanya telah ditangkap, melakukan penyiksaan terhadap korbannya yang diculik dari toko, hingga akhirnya tewas.
Mereka menculik pria asal Aceh tersebut untuk tujuan mendapatkan uang tebusan.
Namun karena uang tebusan Rp 50 juta tidak kunjung dikirimkan, mereka terus melakukan penyiksaan, yang membuat Imam Masykur tak mampu lagi menahannya.
Siapa Sebenarnya Pratu Riswandi Manik yang sangat kejam itu?
Riswandi Manik lahir di Aceh pada 10 Juni 1994 (kini berusia 29 tahun)
Dia dibesarkan di Aceh, lalu lulus menjadi anggota TNI. Setelah terpilih jadi Paspampres, Riswandi pindah ke Jakarta.
Riswandi Manik telah menikah dengan seorang wanita yang berprofesi sebagai bidan.
Pada foto yang dia unggah di instagram, Riswandi aktif di seni bela diri karate.
Panglima Minta Pelaku Dihukum Berat
Praka Riswandi Manik bersama dua orang rekannya yang juga oknum TNI, yang terlibat pembunuhan warga Aceh, kini telah diamankan Polisi Militer Kodam Jaya.
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengungkapkan, ketiganya diamankan di satuannya masing-masing.
"Kami sistemnya tidak ditangkap, kami datang ke satuannya lalu diambil," ujarnya, Senin (28/8/2023) dikutip dari Kompas.
Praka Riswandi Manik, ungkapnya, prajurit Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan.
Update Kasus Oknum TNI Aniaya Imam Masykur Hingga Tewas di Jakarta: Segera Disidang |
![]() |
---|
Update Oknum Paspampres Aniaya Imam Masyikur Hingga Tewas: Ibunda Ungkap 2 Kalimat Ancaman Pelaku |
![]() |
---|
Update Kasus Oknum TNI Aniaya Imam Masykur: Ibunda Harap Pelaku Dihukum Pasal 340 dan Tak Berubah |
![]() |
---|
Update Oknum TNI Aniaya Warga Sipil, Ibunda Imam Masykur Bertemu 3 Pelaku: Lebih Kejam dari PKI |
![]() |
---|
Update Oknum Paspampres Aniaya Warga Sipil, Polri Kini Dalami Dugaan Peredaran Obat Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.