Warga Aceh Dianiaya Hingga Meninggal

Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh Hingga Tewas Ditahan, Nasir Berharap Diproses Terang Benderang

Oknum anggota Paspampres terduga penganiaya warga Bireuen Aceh dikabarkan telah diamankan dan ditahan Denpom TNI.

Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Oknum anggota Paspampres terduga penganiaya warga Bireuen Aceh dikabarkan telah diamankan dan ditahan Denpom TNI. 

Warga Aceh umumnya dan keluarga korban khususnya tentu sangat bersedih atas kejadian ini. 

"Oleh karena itu, kami meminta Bapak Presiden dan Panglima TNI untuk secepatnya memberhentikan oknum tersebut," kata Rafly Kande, Minggu (27/8/2023).

Rafli mengutip laporan polisi menyebutkan, diketahui penyerahan jenazah Imam Masykur berdasarkan laporan Polisi Pomdam Jaya Nomor LP-63/A-56/VIII/2023Idik tanggal 22 Agustus 2023 tentang tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang mengakibatkan mati yang diduga dilakukan oleh Praka Riswandi Manik, NRP 31130773030694, Ta Walis 3/3/III Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres dkk 2 (dua) orang.

"Semoga kejadian penculikan, penyiksaan, hingga menewaskan nyawa tidak terulang lagi," pungkas Rafly Kande.

Berita meninggalnya Imam Masykur secara cepat menyebar luas di kalangan masyarakat.  Menurut informasi,  IM  diculik oleh oknum Paspampres TNI berinisial Praka RM bersama 1 orang rekannya. 

Baca juga: Cegah Kanker Serviks, Ribuan Siswi di Batanghari akan Diberikan Vaksin HPV

Politisi PKS Rafli  yang juga Anggota DPR RI Komisi VI mengecam tindakan brutal itu  dan mengecam keras tindakan prilaku penyiksaan tersebut.

Kronologi

Warga Aceh diduga dianiaya hingga meninggal dunia oleh oknum anggota Paspampres.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Serambinews.com, pada tanggal 12 Agustus 2023, korban Imam Masykur didatangi pelaku.

Usai didatangi, pelaku pun membawa pergi korban secara paksa.

Setelah itu, keluarga menerima telepon dari korban dan saat itu ia menyebutkan sedang dianiaya oleh pelaku yang menjemputnya.

Tak hanya itu, pelaku juga mengirimkan video penyiksaan Imam Masykur kepada keluarganya.

Setelah itu, korban tidak lagi bisa dihubungi dan tidak pulang-pulang lagi ke rumah.

Karena itu, keluarga korban bernama Said Sulaiman melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023.

Menurut Said Sulaiman, Imam Masykur dibawa paksa di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, 12 Agustus 2023.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved