Rocky Gerung Dilaporkan

Update Polemik Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi, Sebut Undangan Sidang Perdata Absurd

Polemik Rocky Gerung diduga menghina Joko Widodo (Jokowi) terus berlanjut dengan sidang perdata.

Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/ Setkab/ Kolase Tribun Jambi
Polemik dugaan penghinaan Joko Widodo (Jokowi) oleh Rocky Gerung terus berlanjut dengan sidang perdata. 

TRIBUNJAMBI.COM - Polemik dugaan penghinaan Joko Widodo (Jokowi) oleh Rocky Gerung terus berlanjut dengan sidang perdata.

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan David Tobing ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Akademisi sekaligus pengamat politik itu pun merespons sidang gugatan perdata itu.

Rocky Gerung mengklaim bahwa dirinya tak merasa mendapat surat undangan atas gugatan tersebut.

Bahkan pengamat politik itu tak segan mengungkapkan bahwa gugatan David Tobing itu tidak jelas alias absurd.

"Tidak ada undangan, absurd," kata Rocky ketika dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).

Adapun dalam gugatan itu, Rocky Gerung digugat David Tobing buntut dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Terkait sidang itu pada pada akhirnya memang tidak dihadiri oleh Rocky Gerung.

Baca juga: Komentar Rocky Gerung Usai Golkar dan PAN Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024: Dito Ga Jadi TSK

Baca juga: Suami Ketiga di Kasus Poliandri Berujung Pembunuhan Masih Diburu Polisi: Sakit Hati Berakhir Tikaman

Baca juga: Sosok Pratu Agung, Prajurit TNI Gugur Usai Baku Tembak dengan KKB di Yahukimo, Tertembak di Kepala

Hal itu dikarenakan Rocky disebut belum menerima surat undangan yang dilayangkan kepada dirinya.

Keadaan tersebut pun juga diungkapkan oleh Hakim Ketua Djuyamto pada saat memimpin jalannya sidang.

Menurut hakim, penyebab surat panggilan sidang tidak diterima Rocky Gerung lantaran yang bersangkutan sudah pindah rumah.

Awalnya, hakim membacakan bukti tracking terkait pengiriman surat pemanggilan sidang terhadap Rocky Gerung.

Hakim menyebut, surat tersebut dikirimkan ke Rocky Gerung pada 10 Agustus 2023 lalu.

Baca juga: Rocky Gerung Tak Merasa Bersalah Dianggap Hina Jokowi, Sebut Sudah Takdir Pejabat untuk Dicaci Maki

"Petugas dari Kantor Pos yang bernama Yudi Ardiansyah mendapati rumahnya (Rocky Gerung) kosong," ujar hakim dikutip dari YouTube Kompas TV.

Kemudian, hakim menyebut, pengantaran surat kembali dilakukan keesokan harinya yaitu pada 11 Agustus 2023.

Namun ternyata Rocky Gerung sudah dinyatakan pindah rumah.

Baca juga: Panglima Jilah Sebut Masyarakat Dayak Marah ke Rocky Gerung yang Singgung Presiden Jokowi dan IKN

Baca juga: Berita KKB Papua Hari Ini, Prajurit TNI Gugur Usai Baku Tembak dengan KKB, Tertembak di Kepala

"Pengantaran yang kedua pada tanggal 11 Agustus, di sini ada keterangan (Rocky Gerung) pindah. Artinya penerima itu pihak yang ditujukan yaitu tergugat," katanya.

Lantas, pihak pengirim pun kembali mengirimkan surat yang ditujukan ke Rocky Gerung di hari yang sama.

Akhirnya, pada pengiriman terakhir inilah, Rocky Gerung dikonfirmasi secara resmi telah pindah rumah.

"Jadi alamat yang dimaksud oleh penggugat terhadap tergugat Rocky Gerung, alamatnya pindah. Silahkan kalau mau dicek, tracking," tuturnya.

Lalu, pada 15 Agustus 2023, surat sidang bagi Rocky Gerung pun dikembalikan ke PN Jakarta Selatan.

"Kemudian, tanggal 15 Agustus, surat tercatat tersebut dikembalikan, retur, artinya kembali ke pihak Pengadilan Negeri," katanya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Lazio Kembali Negosiasi dengan Tottenham Hotspur untuk Dapatkan Hugo Lloris

Baca juga: Program Food Estate di Tanjabbar Belum Berjalan

Baca juga: Inter Milan dan Bayern Munchen Sepakati Nominal untuk Benjamin Pavard

  Baca juga: Tak Nyaleg, HAR Fokus Maju Pilwako Jambi

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved